Dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi yang diajukan Walhi Bali, terungkap bahwa PT Padma memiliki 80 persen saham. Sisanya, 20 persen jadi milik Perusda Bali.
Yang menarik, meski punya 20 saham, Perusda Bali tidak menyetor dana atau modal. Namun, setoran modal dari Perusda dibayar melalui dividen (bagi hasil) laba ketika perusahaan sudah beroperasi dan menguntungkan. Ini sering disebut sebagai saham kosong.
Lebih menarik lagi, PT Padma adalah anak perusahaan PT Titis Sampurna. Perlu diingatkan, PT Titis Sampurana maupun PT Padma adalah pemrakarsa proyek Terminal LNG Celukan Bawang.
Namun, proyek Terminal LNG Celukan Bawang itu tidak mendapat izin. Belakangan diketahui, PT Padma dan PT Titis sudah memberi uang Sekda Buleleng, Dewa Puspaka miliaran rupiah.
Puncaknya adalah Dewa Puspaka diseret ke kasus korupsi karena menerima uang dari PT Titis dan PT Padma. Namun, pejabat PT Titis dan PT Padma sampai saat ini tidak diseret ke hukum meski terungkap telah memberi uang sekda Buleleng dalam urus izin Terminal LNG Celukan Bawang.
Pengadilan malah memutus Dewa Puspaka sebagai pemeras. Padahal, Dewa Puspaka mengaku hanya menerima hadiah alias gratifikasi dalam membantu pengurusan izin.
Sekda Buleleng dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan anaknya, Dewa Radea dihukum 4 tahun penjara.
Nah, setelah gagal membangun Terminal LNG di Celukan Bawang, ternyata PT Padma ini menggeser proyek Terminal LNG ke Tahura Ngurah Rai, persisnya di mangrove Sidakarya, Denpasar. (*)