Suara Denpasar - Perusahaan swata PT. Dewata Energi Bersih yang dipercayakan Pemerintah Provinsi Bali mengelolah proyek Terminal LNG di Kawasan Mangrove Sanur Denpasar ditolak oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
Meluai surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Luhut dengan tegas mengatakan agar tidak merekomendasikan pembangunan Terminal LNG dan jaringan pipa bersih oleh PT. Dewata Energi Bersih.
Menanggapi hal tersebut, Humas PT. Dewata Energi Bersih, Ida Bagus Purbanegara mengatakan Luhut aneh. Anehnya karena luhut menolak proyek Terminal LNG di Sanur, Denpasar.
"Menjadi satu hal yang aneh bagi saya, kalau kemudian tiba-tiba Menko Marves mengatakan untuk tidak merekomendasikan," kata Bagus Purbanegara, kepada Suara Denpasar Selasa (28/3/2023).
Padahal menurutnya dia, pengelolaan Terminal LNG tersebut sudah mandatkan mandat dari Pemerintah Provinsi Bali terutama telah mendapat izin resmi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Karena itu, dia mempertanyakan sistem koordinasi antara Luhut sebagai Menteri Koordinator dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Luhut itu Menteri Koordinator, jadi kalau Kementrian teknis di bawahnya sudah memberikan izin tetapi kemudian tiba-tiba Menko mengatakan tidak merekomendasi, ini ada apa," tandas Purbanegara. (*/Ana AP)