Suara Denpasar - PT. Dewata Energi Bersih menyikapi surat penolakan pembangunan terminal LNG di Sanur Denpasar oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan.
Mereka mengatakan surat dari Luhut tersebut belum tamat alias belum bisa dipastikan akan membatalkan proyek yang sudah diberikan izin oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc.
Alasannya karena Luhut merupakan Menteri Koordinator bukan Kementrian teknis. Sehingga PT. Dewata Energi Bersih tidak perlu bersikap karena belum adanya keputusan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Mekanismenya begitu, itu kan surat dari Menko Marves ke Kementrian Lingkungan Hidup yang meminta untuk tidak merekomendasikan. Jadi tidak merekomendasikan itu kalau saya belum bisa mengatakan bahwa itu sudah pasti ditolak," kata Humas PT. Dewata Energi Bersih, Ida Bagus Purbanegara kepada denpasar.suara.com, Selasa (28/3/2023).
Menurutnya pihaknya sudah mendapatkan izin resmi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga surat dari Luhut tersebut tidak mesti membatalkan proyek yang selama ini sedang pihaknya jalankan. Dia yakin karena PT. Dewata Energi Bersih sudah mengikuti prosedur.
"Kalau sudah sesuai dengan peraturan yang ada apakah kemudian surat dari Menko Marves kepada Menteri LH (Lingkungan Hidup) ini serta merta bisa menghentikan dan menghilangkan izin yang sudah terbit? Kan belum tentu," katanya.
Karena itu kata dia, PT. Dewata Energi Bersih tidak ingin bersikap grasak-grusuk menyikapi surat dari Luhut Binsar Pandjaitan tersebut.
"Kita tunggu saja keputusan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Ibu Siti Nurbaya," pungkasnya. (*/Ana AP)
Baca Juga: Luhut Bilang KPK Jangan Sering OTT, Susno Duadji Tertawa: Keterlaluan, Masa Menteri Melarang Gitu!