Suara Denpasar - Selembar surat beredar di lingkup Desa Adat Intaran, Sanur, Denpasar yang berisi tentang penolakan pembangunan terminal LNG oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan.
Surat itu tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor B-1212/MENKO/PE.01.00/III/2023
yang ditandatangani atas nama Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia.
Perihal surat tersebut tentang tindak lanjut proses pembangunan terminal LNG dan jaringan pipa gas bersih oleh PT. Dewata Energi Bersih (DEB).
Ada 3 poin yang termuat dalam surat edaran itu, salah satunya adalah tentang penolakan pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove Sidakarya Denpasar Bali.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dan masukkan dari berbagai pemangku kepentingan di Provinsi Bali, kami sampaikan bahwa rencana pembangunan Terminal LNG dan jaringan pipa bersih oleh PT. Dewata Energi Bersih agar tidak direkomendasikan," begitu kata Luhut dalam surat.
Adapun tembusan dari surat itu mencakup Presiden Jokowi, Menteri Perhubungan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Gubernur Bali.
Terkait surat itu, pihak Pemprov Bali melalui Kepala Unit Substansi Publikasi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Made Dwi Prayana mengaku belum menerima Informasi tersebut.
"Mohon maaf kami belum menerima informasi terkait hal tersebut, mungkin bisa dikonfirmasi ke pihak Kemenko," katanya kepada denpasar.suara.com melalui pesan WhatsApp, Senin (27/3/2023) malam.
Baca Juga: Gubernur Bali Kena Skakmat! Luhut Pandjaitan Tolak Terminal LNG di Mangrove Sidakarya Denpasar