Suara Denpasar - Sebagai pengamat hukum dan seorang aktivis, Made "Ariel" Suardana mulai melihat adanya akrobatik hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi atau SPI pada Universitas Udayana (Unud).
Akrobatik yang dimaksud adalah pernyataan dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang menganulir soal mangkirnya tersangka berinsial INGA yang merujuk Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara. Baik dalam kapasitas saat menjadi saksi dan juga tersangka.
Ditambah lagi dengan tidak ditahanya para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tentu membuat publik kecewa.
"Taring kejaksaan yang sebelumnya sudah diasah oleh sejumlah aktivis dan BEM (Unud) tenyata masih tumpul," katanya, Jumat 7 April 2023.
"Sehingga kasus SPI berpeluang SePI dan bisa mengarah SP3 karena permainan argumentasi liar terjadi diarena tertutup," analisanya.
Dia juga mencium bahwa pendidikan kasus ini belakangan mulai redup. "Kuncup dan tak bertaji membuat penyidikan ini terasa tak bergairah.
Apa karena situasi gulem (berawan), penyidik jadi gelem (sakit). Ya, jangan sampai kecapean kerja larut malam jadi masuk angin," selorohnya.
"Sepanjang tidak terjadi akrobatik hukum maka penahanan harusnya sudah terjadi. Meniru kinerja KPK adalah pola yang baik. Lijat saja kasus Pajak di Kemenkeu yaitu Rafael Alun Trisambodo begitu naik penyidikan langsung ditahan dan dipublikasikan. Nah ini udah berapa bulan penyidikan seolah belum ada tanda-tanda menyegarkan bagi publik," tandasnya.
Akankah SP3 membayangi kasus ini? "Tanyakan kepada rumput yang bergoyang di Kajati Bali," jawab pria yang dikenal vokal tersebut. ***
Baca Juga: Makjleb! Giliran BEM Unud Bawa Bukti Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI Unud