Suara Denpasar - Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara tercatat dua kali mangkir dalam pemanggilan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Pertama dalam kapasitasnya sebagai saksi dan kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud).
Melihat perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi SPI Unud tersebut, pengamat hukum dan aktivis 97 Made "Ariel" Suardana ketika ditanya awak media menyatakan, dalam komitmen pemberantasan dan perang terhadap tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali harus berani dan tegas. Tentu, harus tegak lurus serta sejalan dengan aturan hukum yang berlaku.
"Pemanggilan dua kali oleh Kejaksaan Tinggi Bali tak juga digubris oleh tersangka Rektor Unud, karena itu saya ingatkan Kejaksaan untuk tidak boleh kalah dengan tersangka," katanya.
Tersangka yang tidak kooperatif merupakan salah satu alasan untuk menahan tersangka.
Jadi hukum telah memberikan ruang bagi Kejaksaan untuk segera bertindak.
"Kalau ada yang mati-matian melindungi tersangka korupsi. Maka perlu dipertanyakan integritas dan loyalitasnya bagi penegakan hukum. Saya kira sudah tegas bahwa negara dan pemerintah saat ini sedang perang terhadap korupsi," tegasnya.
Ingat dia, apabila ada pihak-pihak tertentu baik akademisi, penegak hukum dan politisi dengan berbagai dalil ingin melawan penegakan hukum adalah upaya menghalangi - halangi atau merintangi penyidikan ( obstruction of justice) bisa dijerat pidana ( Pasal 221 KUHP ) merupakan salah satu pasal dari Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) di Indonesia.
"Karena itu posisi kejaksaan jauh lebih unggul dibandingkan dengan tersangka jadi tidak usah gentar. ***