Suara Denpasar-Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Segel Gereja, Misionaris di Negara Filipina Langsung Bikin Surat Terbuka: Sangat Ironis.
Keputusan Bupati Purwakarat, Anne Ratna Mustika menyegel Gereja Kristen Protestan Sumalungun (GKPS) di desa Cigelem, kecamatan Babakancikao, Purwakarta memantik reaksi berbagai pihak. Salah satunya dari seorang misionaris asal Indonesia yang kini bertugas di Filipina.
Dia adalah Pater Yohanes Kopong, MSF. Yohanes Kopong membuat surat terbuka yang diunggah di akun facebooknya. Dimana dalam penyataan resminta, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan penyegelan gereja itu dilakukan karena belum ada ijin.
Terkait hal itu, Yohanes Kopong mengatakan penyegelan gereja itu tak sesuai dengan UUD 1945. Dimana di sisi lain, pemerintah menegaskan keterlibatan Israel di piala Dunia U-20.
Penolakan dilakukan dengan alasan adanya penjajahan Israel atas Palestina. Namun, nyatanya di Indonesia sendiri, "penjajahan" juga masih berlangsung dan menimpa sesama warga negara.
Surat terbuka itu pun langsung disampaikan Yohanes Kopong di akun facebooknya. Berikut ini isinya:
Oleh Tuan Kopong, MSF.
Yang Terhormat Para Tuan Republik:
Bela Kemerdekaan Palestina: UUD 1945, Kemerdekaan Beribadah: SKB 2 Menteri?.
Baca Juga: Rumahnya Digerebek, Nikita Mirzani Ngamuk Sampai Sebut Polisi Tidak Terhormat: Pengen Gua Ludahin!
Baru-baru ini, tepatnya pada tanggal 02-April-2023, Bupati Purwakarta: Anne Ratna Mustika menyegel Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakrta karena tidak memiliki ijin (IMB).
Setiap tindakan intoleransi dan diskriminasi yang dialami oleh kelompok agama lain di Republik ini entah itu pelarangan beribadah di rumah, pelarangan mendirikan rumah ibadah, penghentian ibadah karena dianggap bangunan yang digunakan bukan rumah ibadah dasarnya selalu SKB 2 Menteri terkait IMB.
UUD 1945, pasal 29 ayat 1 dan 2 yang menjamin kebebasan dan kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama yang dianutnya tunduk pada SKB 2 Menteri yang dari segi kedudukan lebih rendah dari UUD 1945 ketika berurusan dengan agama terutama kalau berhadapan dengan kelompok minoritas.
Sangat, sangat ironis! Membela kemerdekaan negara lain justru menggunakan landasan Konstitusi dalam hal ini Pembukaan UUD 1945. Namun untuk membela kemerdekaan warganya sendiri dalam hal kebebasan beragama dan beribadah justru landasannya adalab SKB 2 Menteri yang justru semakin mempertegas penjajahan di Republik seperti yang tak bertuan ini.
Dalam urusan kebebasan beragama dan beribadah di Republik tak bertuan ini, UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD’45 hilang tanpa jejak, tidak dijadikan landasan Konstitusional melainkan SKB 2 Menteri yang terkesan memperlihatkan bentuk penjajahan baru di negeri ini. Dari segi kedudukan UUD’45 sejatinya lebih kuat dan mengikat tapi justru tunduk pada SKB 2 Menteri yang selama ini menjadi senjata kaum mayoritas untuk “menjajah” kaum minoritas.
Kalau demikian kita ini berdaulat untuk siapa? Untuk Palestina kita tegas mengatakan bahwa sebagai negara kita harus menunjukan kedaulatan kita dengan menegakan Konstitusi UUD’45 tetapi untuk Republik ini ibarat Republik tak bertuan karena UUD’45 tidak ditegakan tetapi SKB 2 Menteri.