Suara Denpasar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebagai termohon dalam praperadilan yang dilayangkan oleh Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr I Nyoman Gede Antara, M. Eng., tidak hadir dalam sidang perdana, Senin 10 April 2023.
Tidak hadirnya tim Kejati Bali itu dengan sendirinya membuat Hakim praperadilan PN Denpasar Agus Akhyudi, S.H, M.H., akhirnya menunda sidang sampai pekan depan.
Kasak-kusuk beredar mengabarkan Kejati Bali akan mengibarkan bendera putih dalam kasus ini. Atau kasus akan dihentikan dengan keluarnya SP3.
Namun, hal itu dibantah oleh Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Agus Sabana. Ungkap dia, ketidakhadiran tim Kejati Bali karena masih dalam proses mempelajari dokumen dan konsultasi tim.
"Alasan ketidakhadiran sidang praperadika hari ini karena tim masih mempelajari dokumen dan mengkonsolidasi tim. Oleh karena terdapat tiga perkara praperadikan yang merupakan satu kesatuan perkara sehingga tim perlu mempersiapkan secara komperhensif, gak bisa secara parsial. Maka tim memohon untuk sidang pertama ditunda," paparnya.
Di bagian lain Kuasa hukum Rektor Unud I Gede Pasek Suardika atau GPS menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui alasan ketidakhadiran pihak Kejati Bali.
Hanya saja, untuk praperadilan sendiri tentu materi pokoknya adalah agar status tersangka terhadap kliennya bisa dicabut.
Atau status tersangka bisa dibatalkan dengan argumentasi hukum yang sudah dilayangkan. Dia juga berharap, Kajati Bali yang baru bisa bijak menanggapi kasus ini.
Mungkin dengan menggela ekspose ulang dan lebih relevan lagi dengan adanya SP3. "Kalau masalah administrasi (di Unud) ada kurang, (kami) diajari. Kalau pidana jauh sekali," ungkap Pasek.
Baca Juga: Kemana Dana SPI Mengalir? BEM Unud Sebut Ada Gedung Rusak dan Mahasiswa Belajar Lesehan
Maksud dia, dengan SPI soal kerugian negara seperti disangkakan oleh jaksa berdasar audit lembaga yang berwenang malah menyatakan Unud dengan adanya SPI bukan rugi, tapi malah menambah kekayaan negara. ***