Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dieksekusi mati pada 12 April adalah informasi bohong.
Ternyata, isi dalam video tersebut hanya mengulas terkait jalannya proses sidang lanjutan Ferdy Sambo yang melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembahasan yang ada di dalam video tersebut sangatlah tidak berkaitan dengan judul maupun thumbnail video.
Faktanya, dikutip dari suara.com, bahwa pada tanggal 12 April 2023, hal tersebut bukan tanggal ditetapkannya hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Melainkan pemutusan sidang terkait apakah Ferdy Sambo akan menjalani hukuman mati atau tidak.
Tak hanya itu, terkait hukuman terhadap Putri Candrawathi, dalam kasus ini ia ternyata hanya divonis hukuman 20 tahun penjara dan tidak sampai eksekusi mati.
Jadi dapat disimpulkan bahwa video dari kanal YouTube KABAR NEWS, berjudul "Geger Malam Ini!! Tepat 12 April Ferdy Sambo & Putri Candrawathi jalani eksekusi mati, semua permohonan ditolak" adalah HOAKS. (*/Dinda)