Suara Denpasar – Happy Hapsoro, suami Puan Maharani dikabarkan terjerat dalam pusaran kasus korupsi dengan cara menggunakan elite partai.
Jarang diberitakan media, nama Happy Hapsoro kini disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan Korupsi PDPDE hilir yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam persidangan itu, menantu Megawati ini disebut Muddai Madang, salah satu terdakwa dugaan korupsi jual-beli gas PDPDE Sumsel saat ditanyakan siapa pemilik bisnis Rukun Raharja.
Kabar mengejutkan ini diketahui melalui unggahan terbaru di kanal YouTube PILIHAN RAKYAT yang dibagikan pada Sabtu (15/4/2023).
‘SUAMI PUAN TERJERAT KORUPSI – GUNAKAN ELITE PARTAI DENGAN CARA INI,’ demikian narasi judul yang disajikan pengunggah video.
Berita ini kian menarik saat penggugah menambahkan thumbnail berisikan potret Mahfud MD yang terlihat tengah menyampaikan sesuatu. Kemudian di sampingnya ada suami Puan Maharani yang digiring pihak berwajib.
Belum genap 24 jam diunggah, video berdurasi 8 menit 4 detik itu berhasil menggemparkan publik. Bahkan videonya sudah diputar lebih dari 14 ribu kali, serta dipenuhi komentar warganet yang meminta agar pihak KPK bisa mengusut tuntas kasus ini.
Lantas, benarkah jika Suami Puan Maharani terjerat korupsi tersebut?
Maka dari itu, berikut tim Suara Denpasar akan melakukan penelusuran mendalam untuk mengetahui fakta sebenarnya dari klaim berita yang beredar itu.
CEK FAKTA:
Baca Juga: Memprihatinkan! PSIS Semarang Lepas Pemain Asing di Akhir Liga 1, Begini Kata Yoyok Sukawi
Setelah ditelusuri, video tersebut memang menyampaikan terkait nama suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Happy Hapsoro Sukmonohadi yang pernah disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi PDPDE hilir yang menjerat Muddai Madang.
Dalam video tersebut, narator mengatakan bahwa Muddai Madang menilai ada kejanggalan dan tebang pilih soal dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung RI.
Pasalnya, pengelolaan PT PDPDE gas yang bernotabene sebagai perusahaan swasta murni, justru dianggap melanggar tata kelola keuangan negara. Muddai menganggap penjualan di PT tersebut merupakan tanggung jawab PT Rukun Raharja sebagai pemegang saham mayoritas dan tidak merugikan keuangan negara.
Jika dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai merugikan negara, maka Muddai menganggap yang seharusnya bertanggung jawab adalah PT Rukun Raharja yang dipegang Happy Hasmoro karena menjadi pengendali di PT PDPDE gas sejak tahun 2012 hingga kini.
Setelah ditelusuri, ternyata kasus yang menjerat nama Suami Puan Maharani ini bukanlah kasus baru. Melainkan kasus yang terjadi pada Mei 2022 lalu, sebagaimana dilansir tim Suara Denpasar dari suarasumsel.id, Minggu (16/4/2023).
Kasus ini juga bukan bertujuan menuduh Happy Hapsoro terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, namun hanya ingin meluruskan bahwa perkara ini secara hukum bukan melanggar bagian aset negara, karena PT PDPDE gas sendiri adalah perusahaan swasta murni yang berada di bawah kendali PT Rukun Raharja.