Suara Denpasar – Hari raya Idul Fitri 1444 H, tinggal beberapa hari ke depan. Umumnya di Indonesia, momen hari raya tersebut ada istilah yang disebut sebagai THR (Tunjangan Hari Raya).
Nah, biasanya di hampir setiap Lembaga atau perkantoran memberikan THR kepada para pegawainya.
Bukan hanya itu saja, sebagai cara untuk berbagi kebaikan di bulan yang penuh berkah ini yakni bulan Ramadhan. Di dalam sebuah keluarga juga ada yang selalu membagikan THR kepada keluarga yang lainnya.
Bila mana, ada keluarga yang memiliki kelebihan dari sisi finansial akan selalu melakukannnya.
Namun, sebuah pertanyaan yang menjadi satu masalah tentunya perlu diketahui. Apabila seseorang hendak memberikan atau membagikan THR kepada sanak saudaranya, atau mungkin tetangganya yang ada disekitarnya, sementara orang tersebut juga memiliki hutang yang mestinya harus dilunasi.
Maka, manakah yang terlebih dahulu dilaksanakan, berbagi THR atau melunasi hutang? Berikut jawaban Buya Yahya.
Melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, Senin (17/4/2023), Buya Yahya memberikan tanggapan awalnya terkait hutang dan THR, sebaiknya dahulukan membayar hutang.
“Jika hutang sudah jatuh tempo, maka lebih utama membayar hutang terlebih dahulu,” ujar Buya Yahya seperti dikutip Suara Denpasar, Rabu (19/4/2023).
Mengingatkan terkait THR, Buya Yahya mengatakan, biasanya orang yang mau berbagi THR itu ada kecenderungan atau keinginan untuk mendapatkan sanjungan dari orang yang menerimanya.
“Jangan berbuat baik dengan hawa nafsu,” tegas Buya Yahya.
“Jadi kalau ada orang punya hutang jatuh tempo, maka wajib bayar terlebih dahulu. Jangan mikir sedekah, justru jadi maksiat,” tambah Buya Yahya.
“Awalnya ingin dapat pahala justru tidak mendapatkannya,” jelasnya.
Kemudian Buya Yahya menerangkan bahwa jika memang hutang yang dimaksud belum jatuh tempo dan masih jauh waktunya, maka dibolehkan untuk melakukan kebaikan lainnya seperti sedekah atau dengan kata lain berbagi THR untuk sanak keluarga.
Dan yang harus diingat, perlu punya persiapan untuk bisa melunasi hutang yang ada pada saatnya tiba dan harus dilunasi.
Cara lainnya juga bisa dengan meminta izin kepada orang yang memiliki piutang kepada kita, jika diizinkan maka boleh-boleh saja uang yang digunakan untuk membayar hutang, digunakan untuk bagi THR. Sebagai catatan, diberikan tenggat waktu oleh si pemilik piutang.