Ketua Umum Pemuda Pancasila Larang Anggotanya Minta THR ke Masyarakat, Sebut Surat yang Beredar Kelakuan Oknum

Suara Denpasar

Kamis, 13 April 2023 | 11:58 WIB
Ketua Umum Pemuda Pancasila Larang Anggotanya Minta THR ke Masyarakat, Sebut Surat yang Beredar Kelakuan Oknum
Ketua Umum Pemuda Pancasila Larang Anggotanya Minta THR ke Masyarakat, Sebut Surat yang Beredar Kelakuan Oknum (suara.com)

Suara Denpasar - Menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 2023 beredar sebuah surat pemberitahuan mengenai permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan kop surat berlogo ormas Pemuda Pancasila cabang kalideres. Surat edaran tersebut menuai banyak pro dan kontra di masyarakat.

Namun meski begitu, Bidang Humas MPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta Badar mengungkapkan jika pihaknya sangat menyayangkan terjadinya penarikan THR tersebut. Bahkan ia menyebutkan bahwa sebetulnya Ketua Umum Pemuda Pancasila telah melarang keras anggotanya jika melakukan pemungutan THR ke masyarakat.

“Kalau perintah Ketum itu dilarang keras,” ujarnya dikutip dari Suara.com pada (12/04/2023).

“Saya selaku pengurus di MPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta juga menyayangkan dengan beredarnya surat tersebut. Jadi kalau bicara satu komando, seharusnya itu tidak beredar,” tambahnya.

Ia berpendapat bahwa diedarkannya surat tersebut oleh oknum anggota ormas Pemuda Pancasila terjadi karena anggotanya tidak mengerti apa yang diinstruksikan dari pimpinan. Menurutnya, oknum anggota tersebut hanya ingin coba-coba dan tidak ada unsur pemaksaan dalam pemungutan THR tersebut.

“Ini mungkin ketidaktahuan anggota yang sifatnya ingin coba-coba, kalau mau dikasih yya bagus, Terus kalau enggak dikasi ya enggak apa-apa. Tes ombak aja kayaknya dia tuh,” jelasnya.

Meski begitu, ia mengaku bahwa ia tidak memberikan sanksi kepada anggotanya yang melakukan pemungutan THR tersebut. Ongkum anggota tersebut hanya akan diberikan teguran. Ia menjelaskan bahwa keanggotaan Pemuda Pancasila bisa dicabut jika oknum anggota tersebut melakukan tindak pidana.

“Sementara paling sifatnya teguran, kecuali dia terlibat narkotika atau terlibat kriminalitas dicabut,” tandasnya. (Rizal/*)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BNN Tasikmalaya Minta THR ke Perusahaan Otobus (PO) Budiman Viral, Begini Kata Tere Liye

BNN Tasikmalaya Minta THR ke Perusahaan Otobus (PO) Budiman Viral, Begini Kata Tere Liye

Denpasar | Kamis, 13 April 2023 | 06:55 WIB

Nagita Slavina Bagi-Bagi THR, Begini Cara Dapetinnya

Nagita Slavina Bagi-Bagi THR, Begini Cara Dapetinnya

Denpasar | Selasa, 11 April 2023 | 09:11 WIB

Jangan Dihabisin Semua, Ini 5 Tips manfaatkan THR Agar Tidak Habis Sia-Sia

Jangan Dihabisin Semua, Ini 5 Tips manfaatkan THR Agar Tidak Habis Sia-Sia

Denpasar | Sabtu, 08 April 2023 | 09:02 WIB

Mulai Dicairkan 4 April, Berapa Besaran THR untuk Pensiunan PNS?

Mulai Dicairkan 4 April, Berapa Besaran THR untuk Pensiunan PNS?

Denpasar | Jum'at, 31 Maret 2023 | 12:45 WIB

Terkini

Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji

Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji

DPR | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:16 WIB

Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix

Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake

Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake

Jawa Tengah | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:14 WIB

Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan

Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:12 WIB

Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini

Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:10 WIB

4 Awak Terluka dalam Serangan Terhadap Kapal di Laut Hitam

4 Awak Terluka dalam Serangan Terhadap Kapal di Laut Hitam

Video | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut

Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:08 WIB

Raja Juli Antoni dari Partai Apa? Ini Rekam Jejaknya di Politik

Raja Juli Antoni dari Partai Apa? Ini Rekam Jejaknya di Politik

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:08 WIB

Pemerintah Izinkan Pesantren Kelola Dapur MBG, Syaratnya Minimal 1.000 Santri

Pemerintah Izinkan Pesantren Kelola Dapur MBG, Syaratnya Minimal 1.000 Santri

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape, DPR Minta Aparat Hukum Mengusut secara Tuntas

Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape, DPR Minta Aparat Hukum Mengusut secara Tuntas

DPR | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:05 WIB

×