Suara Denpasar - Menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 2023 beredar sebuah surat pemberitahuan mengenai permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan kop surat berlogo ormas Pemuda Pancasila cabang kalideres. Surat edaran tersebut menuai banyak pro dan kontra di masyarakat.
Namun meski begitu, Bidang Humas MPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta Badar mengungkapkan jika pihaknya sangat menyayangkan terjadinya penarikan THR tersebut. Bahkan ia menyebutkan bahwa sebetulnya Ketua Umum Pemuda Pancasila telah melarang keras anggotanya jika melakukan pemungutan THR ke masyarakat.
“Kalau perintah Ketum itu dilarang keras,” ujarnya dikutip dari Suara.com pada (12/04/2023).
“Saya selaku pengurus di MPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta juga menyayangkan dengan beredarnya surat tersebut. Jadi kalau bicara satu komando, seharusnya itu tidak beredar,” tambahnya.
Ia berpendapat bahwa diedarkannya surat tersebut oleh oknum anggota ormas Pemuda Pancasila terjadi karena anggotanya tidak mengerti apa yang diinstruksikan dari pimpinan. Menurutnya, oknum anggota tersebut hanya ingin coba-coba dan tidak ada unsur pemaksaan dalam pemungutan THR tersebut.
“Ini mungkin ketidaktahuan anggota yang sifatnya ingin coba-coba, kalau mau dikasih yya bagus, Terus kalau enggak dikasi ya enggak apa-apa. Tes ombak aja kayaknya dia tuh,” jelasnya.
Meski begitu, ia mengaku bahwa ia tidak memberikan sanksi kepada anggotanya yang melakukan pemungutan THR tersebut. Ongkum anggota tersebut hanya akan diberikan teguran. Ia menjelaskan bahwa keanggotaan Pemuda Pancasila bisa dicabut jika oknum anggota tersebut melakukan tindak pidana.
“Sementara paling sifatnya teguran, kecuali dia terlibat narkotika atau terlibat kriminalitas dicabut,” tandasnya. (Rizal/*)
Baca Juga: PSIS Semarang Dikabarkan Serius Inginkan Eks Persib Ini, PSM Makassar Coba Kembalikan Rizky Pellu