denpasar

Ketua Umum Pemuda Pancasila Larang Anggotanya Minta THR ke Masyarakat, Sebut Surat yang Beredar Kelakuan Oknum

Suara Denpasar Suara.Com
Kamis, 13 April 2023 | 11:58 WIB
Ketua Umum Pemuda Pancasila Larang Anggotanya Minta THR ke Masyarakat, Sebut Surat yang Beredar Kelakuan Oknum
Ketua Umum Pemuda Pancasila Larang Anggotanya Minta THR ke Masyarakat, Sebut Surat yang Beredar Kelakuan Oknum (suara.com)

Suara Denpasar - Menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 2023 beredar sebuah surat pemberitahuan mengenai permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan kop surat berlogo ormas Pemuda Pancasila cabang kalideres. Surat edaran tersebut menuai banyak pro dan kontra di masyarakat.

Namun meski begitu, Bidang Humas MPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta Badar mengungkapkan jika pihaknya sangat menyayangkan terjadinya penarikan THR tersebut. Bahkan ia menyebutkan bahwa sebetulnya Ketua Umum Pemuda Pancasila telah melarang keras anggotanya jika melakukan pemungutan THR ke masyarakat.

“Kalau perintah Ketum itu dilarang keras,” ujarnya dikutip dari Suara.com pada (12/04/2023).

“Saya selaku pengurus di MPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta juga menyayangkan dengan beredarnya surat tersebut. Jadi kalau bicara satu komando, seharusnya itu tidak beredar,” tambahnya.

Ia berpendapat bahwa diedarkannya surat tersebut oleh oknum anggota ormas Pemuda Pancasila terjadi karena anggotanya tidak mengerti apa yang diinstruksikan dari pimpinan. Menurutnya, oknum anggota tersebut hanya ingin coba-coba dan tidak ada unsur pemaksaan dalam pemungutan THR tersebut.

“Ini mungkin ketidaktahuan anggota yang sifatnya ingin coba-coba, kalau mau dikasih yya bagus, Terus kalau enggak dikasi ya enggak apa-apa. Tes ombak aja kayaknya dia tuh,” jelasnya.

Meski begitu, ia mengaku bahwa ia tidak memberikan sanksi kepada anggotanya yang melakukan pemungutan THR tersebut. Ongkum anggota tersebut hanya akan diberikan teguran. Ia menjelaskan bahwa keanggotaan Pemuda Pancasila bisa dicabut jika oknum anggota tersebut melakukan tindak pidana.

“Sementara paling sifatnya teguran, kecuali dia terlibat narkotika atau terlibat kriminalitas dicabut,” tandasnya. (Rizal/*)

Baca Juga: PSIS Semarang Dikabarkan Serius Inginkan Eks Persib Ini, PSM Makassar Coba Kembalikan Rizky Pellu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI