Suara Denpasar - Sidang praperadilan status tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara terkait dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat 28 April 2023.
Saksi dari termohon menegaskan bahwa status tersangka yang dilekatkan kepada Rektor Unud Prof. Antara sudah sesuai dengan prosedur.
Andreanto, saksi dari Kejati Bali juga menjelaskan, pihaknya sangat menghargai praperadilan.
Jadi, dalam hal ini tidak semua bukti dibawa. Mengingat, praperadilan bertujuan hanya pemeriksaan administratif. Untuk pembuktian tentu dalam persidangan umum.
"Kami sangat menghormati lembaga praperadilan. Ini yang harus dipamahi, sehingga kita sebagai penyidik tidak membeberkan semua bukti yang kami punya di praperadilan," ungkapnya.
Pihak pemohon nantinya akan melihat semua bukti yang dimiliki oleh penyidik Kejati Bali dalam persidangan tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dana SPI Unud.
Pada kesempatan itu, ahli yang dihadirkan dalam praperadilan yakni Hendri Jayadi Pandiangan, Dosen Universitas Kristen Indonesia juga menguatkan posisi penyidik Kejati Bali dalam penetapan tersangka Prof. Antara.
Bahwa dalam aturan kekuatan pembuktian ada di persidangan bukan dalam BAP dan keterangan saksi.
Dan, dalam kasus dugaan korupsi menurut dia, bisa ditindaklanjuti oleh penyidik cukup dengan adanya petunjuk dari media elektronik dan informasi elektronik. Seperti halnya foto dan lain sebagainya. ***
Baca Juga: Praperadilan SPI Unud Sibuk Bahas Audit BPK, Pengamat Hukum Ingatkan Esensi Praperadilan