Praperadilan SPI Unud Sibuk Bahas Audit BPK, Pengamat Hukum Ingatkan Esensi Praperadilan

Suara Denpasar

Jum'at, 28 April 2023 | 08:33 WIB
Praperadilan SPI Unud Sibuk Bahas Audit BPK, Pengamat Hukum Ingatkan Esensi Praperadilan
Pengamat Hukum Made Ariel Suardana (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Di tengah ramainya sidang praperadilan status tersangka Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara terkait dugaan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang melebar ke pembahasan audit atau materi perkara. Made "Ariel" Suardana, pengamat hukum yang sekaligus aktivis 97 mengingatkan kembali soal esensi praperadilan.

Ungkap Ariel Suardana, praperadilan bersifat administrasi yang menilai prosedur, proses dan tata cara penyidikan suatu perkara. "Apakah telah dilakukan tahapan- tahapan secara benar misalnya sebelum dijadikan tersangka apakah seseorang sudah pernah dipanggil sebagai saksi," paparnya, Jumat 28 April 2023.

Tujuannya adalah menghindari orang dijadikan tersangka tanpa adanya prosedur serta terhadap perkara apa yang disangkakan. "Hanya sebatas itu selanjutnya apakah telah ada minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka itu," ujarnya.

Jika dalam kasus Korupsi yang dibuktikan adalah BAP dan surat - surat pemanggilan. "Sedangkan lainnya seperti audit BPK itu adalah materi tentang pembuktian kerugian negara yang nanti diajukan pada proses persidangan pokoknya melalui majelis hakim yang sedikitnya berjumlah tiga orang," ingatnya lagi.

Jadi, dalam praperadilan yang dipimpin hakim tunggal. Tugasnya adalah sebatas menilai prosedural. Jika hakim praperadilan berani bersikap layaknya mejelis  hakim memeriksa pokok perkara materi SPI maka dia akan berurusan dengan jabatannya sebagai hakim karena rawan di sanksi oleh Bawas MA.

"Apalagi kasus ini dipantau KY ( Komisi Yudisial ) bisa-bisa hakimnya dipecat  karena menggunakan kewenangan dia secara berlebihan," tegasnya.

Di sisi lain, dirinya menilai BPK secara konstitusional adalah lembaga audit penentu kerugian negara akan tetapi apabila dilihat dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016  menyebutkan , “ Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara”.

Artinya apa? Hakim tidak terikat pada hasil audit BPK dan bisa menilai sendiri tanpa perlu hasil audit BPK. Pada konteks itu nanti dibuktikan dalam persidangan materi pokoknya bukan pada saat praperadilan ini. "Jadi camkan itu untuk menghindari penyesatan publik," tegasnya. ***

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hakim Praperadilan Status Tersangka Rektor Unud Tolak Eksepsi Jaksa

Hakim Praperadilan Status Tersangka Rektor Unud Tolak Eksepsi Jaksa

Denpasar | Kamis, 27 April 2023 | 11:15 WIB

MAKI Kesulitan Tiket Pesawat, Berharap Bisa Hadir Praperadilan Rektor Unud 26 April Nanti

MAKI Kesulitan Tiket Pesawat, Berharap Bisa Hadir Praperadilan Rektor Unud 26 April Nanti

Denpasar | Selasa, 18 April 2023 | 21:55 WIB

Terkini

MPR Godok Produk Hukum PPHN, Jadi Guidance Bernegara yang Ditaati Semua Lembaga

MPR Godok Produk Hukum PPHN, Jadi Guidance Bernegara yang Ditaati Semua Lembaga

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:39 WIB

Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, Gus Yasin Pastikan Gaji ASN Jateng Tidak Terkendala

Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, Gus Yasin Pastikan Gaji ASN Jateng Tidak Terkendala

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:36 WIB

Sudah Dapat Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Simak Aturan Berpakaiannya

Sudah Dapat Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Simak Aturan Berpakaiannya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Tinggalkan Gaya Lama, Pakar Dorong Kapal PPA Segera Dilengkapi Rudal Aster

Tinggalkan Gaya Lama, Pakar Dorong Kapal PPA Segera Dilengkapi Rudal Aster

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:33 WIB

Hair Serum Dipakai Kapan? Ketahui Waktu Terbaik dan Cara Aplikasinya agar Hasil Maksimal

Hair Serum Dipakai Kapan? Ketahui Waktu Terbaik dan Cara Aplikasinya agar Hasil Maksimal

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:32 WIB

Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia

Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:31 WIB

Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol

Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun

Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah

Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:25 WIB

Profil John van den Brom Pelatih FC Twente yang Usir Mees Hilgers, Suka Ribut dan Ngomong Kasar

Profil John van den Brom Pelatih FC Twente yang Usir Mees Hilgers, Suka Ribut dan Ngomong Kasar

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:21 WIB

×