Suara Denpasar - Agnes tetap dijatuhi hukuman 3,5 tahun meski sudah ajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tegas tetap jatuhkan hukuman 3,5 tahun.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan hukuman 3,5 tahun, kemudian pihak Agnes mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun putusan itu malah dikuatkan.
Putusan itu disampaikan oleh Hakim tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Budi Hapsari, ia menolak banding AG dalam kasus penganiayaan David Ozora. Dengan demikian, AG tetap dihukum 3,5 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Budi, dikutip dari Suara.com pada Kamis, (27/4/2023).
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," ujarnya melanjutkan.
Budi dalam putusan banding menyatakan AG mengetahui kekasihnya, Mario Dandy Satriyo emosi pada David. Alih-alih meredam, AG malah jadi mediator untuk mempertemukan Mario dengan David sehingga terjadi peristiwa penganiayaan.
"Anak (AG) malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban David dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban David masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario bisa bertemu dengan anak korban David sehingga dapat melampiaskan amarahnya," kata Budi saat membacakan putusan banding.
Budi menilai hukuman 3,5 tahun AG sudah penuhi rasa keadilan. Sehingga, dia menolak memori banding AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak Agnes menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum Kasasi mengetahui bahwa hukuman 3,5 tahun itu tetap dijatuhkan.
Baca Juga: Bikin Emosi! Wali Kota Bandung Yana Mulyana Pakai Uang Korupsi untuk Hal Ini?
"Benar (akan menempuh upaya hukum kasasi)," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo.
Hanya saja Mangatta belum bisa berkomentar banyak terkait rencana kasasi. Yang pasti, pihaknya tengah berkoordinasi dengan keluarga AG.
"Kami masih menunggu persetujuan keluarga," ujar Mangatta.
Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.
Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.