Terkuak! Alasan Hakim Tetap Hukum Agnes 3,5 Tahun Penjara Meski Sudah Banding

Suara Denpasar

Kamis, 27 April 2023 | 20:10 WIB
Terkuak! Alasan Hakim Tetap Hukum Agnes 3,5 Tahun Penjara Meski Sudah Banding
Terkuak! Alasan Hakim Tetap Hukum Agnes 3,5 Tahun Penjara Meski Sudah Banding (suara.com)

Suara Denpasar - Agnes tetap dijatuhi hukuman 3,5 tahun meski sudah ajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tegas  tetap jatuhkan hukuman 3,5 tahun.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan hukuman 3,5 tahun, kemudian pihak Agnes mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun putusan itu malah dikuatkan.

Putusan itu disampaikan oleh Hakim tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Budi Hapsari, ia menolak banding AG dalam kasus penganiayaan David Ozora. Dengan demikian, AG tetap dihukum 3,5 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Budi, dikutip dari Suara.com pada Kamis, (27/4/2023).

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," ujarnya melanjutkan.

Budi dalam putusan banding menyatakan AG mengetahui kekasihnya, Mario Dandy Satriyo emosi pada David. Alih-alih meredam, AG malah jadi mediator untuk mempertemukan Mario dengan David sehingga terjadi peristiwa penganiayaan.

"Anak (AG) malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban David dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban David masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario bisa bertemu dengan anak korban David sehingga dapat melampiaskan amarahnya," kata Budi saat membacakan putusan banding.

Budi menilai hukuman 3,5 tahun AG sudah penuhi rasa keadilan. Sehingga, dia menolak memori banding AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak Agnes menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum Kasasi mengetahui bahwa hukuman 3,5 tahun itu tetap dijatuhkan.

baca juga

"Benar (akan menempuh upaya hukum kasasi)," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo.

Hanya saja Mangatta belum bisa berkomentar banyak terkait rencana kasasi. Yang pasti, pihaknya tengah berkoordinasi dengan keluarga AG.

"Kami masih menunggu persetujuan keluarga," ujar Mangatta.

Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.

Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

Sedang AG dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.(Rizal/*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkuak! AG Akui Pernah Hubungan Badan 5 Kali dengan Mario Dandy, Terbukti Fitnah David Ozora?

Terkuak! AG Akui Pernah Hubungan Badan 5 Kali dengan Mario Dandy, Terbukti Fitnah David Ozora?

Denpasar | Selasa, 11 April 2023 | 12:40 WIB

CEK FAKTA: Kejagung Akhirnya Turun Tangan, Perintahkan JPU Tuntut Mario & Agnes Divonis Mati?

CEK FAKTA: Kejagung Akhirnya Turun Tangan, Perintahkan JPU Tuntut Mario & Agnes Divonis Mati?

Denpasar | Rabu, 05 April 2023 | 20:38 WIB

Kena Deh! Ayah Mario Dandy Ditangkap KPK, Pakai Rompi Orange Atas Dugaan Gratifikasi Sebagai Pejabat Pajak

Kena Deh! Ayah Mario Dandy Ditangkap KPK, Pakai Rompi Orange Atas Dugaan Gratifikasi Sebagai Pejabat Pajak

Denpasar | Senin, 03 April 2023 | 19:08 WIB

Nangis Kejer! Istri Rafael Alun Minta Maaf Ke Keluarga David Ozora Atas Kelakuan Mario Dandy

Nangis Kejer! Istri Rafael Alun Minta Maaf Ke Keluarga David Ozora Atas Kelakuan Mario Dandy

Denpasar | Minggu, 02 April 2023 | 23:00 WIB

Terkini

Wamendagri Ribka Haluk Turun Langsung Tinjau Penanganan Dugaan Keracunan MBG di Kabupaten Jayapura

Wamendagri Ribka Haluk Turun Langsung Tinjau Penanganan Dugaan Keracunan MBG di Kabupaten Jayapura

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:02 WIB

Jauh dari Kampung, Warga Menteng Jaya Ragu Pindahkan Liga Aspal ke RPTRA Borobudur

Jauh dari Kampung, Warga Menteng Jaya Ragu Pindahkan Liga Aspal ke RPTRA Borobudur

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Toyota Indonesia Sambut Rencana Insentif Kendaraan Listrik dengan Baterai Nikel

Toyota Indonesia Sambut Rencana Insentif Kendaraan Listrik dengan Baterai Nikel

Otomotif | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:55 WIB

BPS Ungkap Tingkat Pengangguran di Riau per Mei 2026

BPS Ungkap Tingkat Pengangguran di Riau per Mei 2026

Riau | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:53 WIB

Pertebal Bukti Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bengkulu

Pertebal Bukti Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bengkulu

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Promo Belanja di Yomart, Ada Diskon Spesial dari BRI

Promo Belanja di Yomart, Ada Diskon Spesial dari BRI

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Investasi Bertebar Promo Hanya di BRImo

Investasi Bertebar Promo Hanya di BRImo

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:37 WIB

5 Trik Pakai Sunscreen Sesuai Arahan Dokter agar Flek Hitam Pudar dan Wajah Glowing

5 Trik Pakai Sunscreen Sesuai Arahan Dokter agar Flek Hitam Pudar dan Wajah Glowing

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:35 WIB

5 Zodiak yang Paling Suka Ghosting dan Tiba-Tiba Hilang Tanpa Kabar

5 Zodiak yang Paling Suka Ghosting dan Tiba-Tiba Hilang Tanpa Kabar

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:15 WIB

×