Suara Denpasar - Akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku dan penyebar video mesum dengan identitas gelang tridatu.
Dari hasil penyelidikan dan pemantauan, korban perempuan telah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Bali pada Selasa (25/4/2023).
Dia sangat malu karena pelaku adalah mantan kekasihnya yang tega membagikan video itu melalui Telegram.
Sehari kemudian, pihak kepolisian Bali berhasil menangkap pelaku dan penyebar, PABU di tempat kerja pada Rabu (26/4/2023).
Dari keterangan PABU, diketahui pembuatan video itu awalnya memang untuk kesenangan pribadi. Tapi karena mereka putus, ada rasa sakit hati yang tertinggal.
Merasa tidak terima dengan MPS, dia pun dengan tega membagikan videonya melalui media sosial Telegram menggunakan akun anonim.
AKBP Nanang menjelaskan kronologi pembuatan akun Telegram dengan nama anonim itu.
PABU membuat akun grup yang kemudian mengundang akun personal lainnya untuk bisa menikmati tiga video porno dengan durasi yang berbeda itu.
Karena aksi tidak terpujinya, PABU ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Bali.
Baca Juga: Pelaku Video Panas Bergelang Tridatu Diamankan Polda Bali, Ternyata Ini Motifnya
PABU dijerat akun berlapis, yakni UU ITE dan pornografi.
"Ancaman hukuman untuk tersangka PABU maksimal 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 6 miliar," terang AKBP Nanang dikutip dari Suarabali pada Kamis (4/5/2023).
Beberapa waktu belakangan video porno dengan gelang tridatu sempat viral. Tidak banyak informasi yang didapatkan dari ketiga video yang tersebar.
Hanya saja wajah pelaku perempuan tidak disamarkan sedangkan wajah laki-laki diburamkan. Keduanya pun menggunakan gelang tridatu.
Ketika diketahui bahwa pembuatan video porno itu dilakukan di Bali, pihak kepolisian Bali segera bertindak. Ditambah lagi pihak perempuan di video itu, MPS segera melaporkan ke kantor polisi. (*/Ana AP)