Suara Denpasar - Seorang pria berkebangsaan Rusia berinsial KA, kini keberadaannya dimonitor pihak Polda Bali. Pria itu diduga bergabung dengan organisasi masyarakat atau ormas.
Sebagai peringatan dini terhadap pelanggaran orang asing dan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas).
Polisi bersurat kepada Pemerintah Provinsi dalam hal Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali, untuk melakukan penelitian terhadap pihak yang menggunakan tenaga kerja asing.
"Ya benar, perihal mohon dilakukan penelitian terhadap organisasi masyarakat yang mempekerjakan tenaga kerja asing," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Hunas) Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada awak media, Rabu 3 Mei 2023.
Kuat dugaan yang bersangkutan tidak kantongi dokumen tentang rencanaan penggunaan tenaga kerja asing.
Untuk diketahui, Polda Bali menerbitkan surat klarifikasi biasa, kepada Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Bali sejak April 2023.
Perihal, mohon dilakukan penelitian terhadap Organisasi Masyarakat (Ormas) yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Rujukan adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Juga Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Juga laporan Informasi khusus tanggal 20 Maret 2023.
Hasil penyelidikan tim Polda Bali, ditemukan salah satu Ormas mempekerjakan WNA Rusia berinisial AK tanpa dilengkapi dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta diduga membangun Organize Crime di Bali.
Surat yang dikeluarkan sebagai early warning terhadap pelanggaran orang asing dan mencegah gangguan kantibmas rerdapat tiga tembusan. Yakni, Kapolda Bali, Gubernur Bali, dan Kabinda Bali.
Baca Juga: Polda Bali Temukan Pelaku Wanita dalam Kasus Video Dewasa Kenakan Gelang Tridatu
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan menjelaskan kewenangan menerbitkan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang prosesnya melalui online sesuai dengan regulasi Undang-undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah 34/2021 tentang Penggunaan tenaga Kerja Asing.
"Semua sudah diatur. Intinya siapa pemberi kerja berbadan hukum yayasan atau PT. Kalau sosial Bisa yayasan sosial, pendidikan dan komersial bisa seperti itu," ucapnya.
Sementara Disnaker daerah hanya berwenang untuk pembayaran kompensasi Dana Kompensasi Pengguna Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) perpanjangan kedua dan seterungnya.
Sedangkan penerbitan izin kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menyebutkan Disnaker memiliki akses melihat jumlah Pengguna Tenaga Kerja Asing di masing-masing wilayah. "Kami memantau kalau sudah diapprove maka bisa dilihat ada TKA dari kapan sampai kapan.
Daerah kewenangan saat perpanjangan tapi tidak menerbitkan izin. Oleh aturan hanya dalam retribusi pemberi kerja harus membayar dana kompensasi sebesar 100 USD per bulan dibayarkan pemberi kerja.
"Yayasan berbadan hukum yayasan kesehatan tidak komersil bisa diatur bebas dana kompensasi berdasar rekomendasi. ***