Pelaku Video Panas Bergelang Tridatu Diamankan Polda Bali, Ternyata Ini Motifnya

Suara Denpasar

Selasa, 02 Mei 2023 | 15:25 WIB
Pelaku Video Panas Bergelang Tridatu Diamankan Polda Bali, Ternyata Ini Motifnya
Pelaku Video Panas Bergelang Tridatu Diamankan Polda Bali, Ternyata Ini Motifnya ((Foto: Rovin Bou))

Suara Denpasar - Baru-baru ini jagat Bali sempat dihebohkan dengan video panas sepasang kekasih. Pasalnya dalam video tersebut kedua pasangan kekasih itu menggunakan gelang Tridatu yang sangat identik dengan masyarakat Bali.

Kedua pasangan tersebut yang perempuan berinisial MPS. Sementara yang laki-laki berinisial ABU (26) dari Denpasar Utara. 
Video kedua pasangan itu tersebar luas melalui media sosial seperti Twitter dan Telegram.  

Usut punya usut, video tersebut sengaja disebarkan oleh pemeran laki-laki. Inisialnya adalah ABU (26) dari Denpasar Utara. Alasan ABU menyebarkan video tersebut lantaran sakit hati karena diputuskan oleh pemeran perempuan. 

Karena mengetahui video mereka tersebar luas, pada 25 April 2023, pemeran perempuan (MPS) kemudian melaporkan kepada pihak Polda Bali karena merasa telah dirugikan oleh ABU, mantan kekasihnya itu.

Dari hasil laporan MPS tersebut, pihak Polda Bali langsung mengamankan pemeran laki-laki (ABU) sehari setelahnya yakni pada tanggal 26 April 2023 di daerah sekitar Jayakarta Denpasar saat sedang istirahat kerja.

Setelah dilakukan Interogasi oleh pihak Polda Bali, ABU mengakui bahwa telah menyebarkan video panas tersebut. 

"Karena tidak terima diputuskan, yang bersangkutan menyebarkan video yang diambil saat mereka masih berpacaran. Video mereka itu sengaja disebarkan oleh pemeran laki-laki melalui media sosial Telegram," jelas Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat Konferensi Pers di Polda Bali, Selasa (2/5/2023).

Saat ini ABU telah dijadikan sebagai tersangka oleh Polda Bali dengan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 6 miliar.

Pasal yang terhadap tersangka adalah Pasak 27 ayat (1) JO, Pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan status Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) tentang kesusilaan.

baca juga

Dan Pasal 4 ayat (1) JO, Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. (*/Dinda)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

CEK FAKTA: Di Luar Batas, Video Panas Rizki Ridho Sentuh Bagian Intim Iis Dahlia Tersebar

CEK FAKTA: Di Luar Batas, Video Panas Rizki Ridho Sentuh Bagian Intim Iis Dahlia Tersebar

Denpasar | Minggu, 30 April 2023 | 07:40 WIB

Viral! Polda Bali Selidiki Video Panas Remaja Bergelang Tridatu

Viral! Polda Bali Selidiki Video Panas Remaja Bergelang Tridatu

Denpasar | Selasa, 25 April 2023 | 13:30 WIB

CEK FAKTA: Viral 45 Detik Full Video Panas Mirip Amanda Manopo Eks Sinetron Ikatan Cinta

CEK FAKTA: Viral 45 Detik Full Video Panas Mirip Amanda Manopo Eks Sinetron Ikatan Cinta

Denpasar | Minggu, 26 Februari 2023 | 09:00 WIB

Terkini

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Foto | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

×