Pelaku Video Panas Bergelang Tridatu Diamankan Polda Bali, Ternyata Ini Motifnya

Suara Denpasar Suara.Com
Selasa, 02 Mei 2023 | 15:25 WIB
Pelaku Video Panas Bergelang Tridatu Diamankan Polda Bali, Ternyata Ini Motifnya
Pelaku Video Panas Bergelang Tridatu Diamankan Polda Bali, Ternyata Ini Motifnya ((Foto: Rovin Bou))

Suara Denpasar - Baru-baru ini jagat Bali sempat dihebohkan dengan video panas sepasang kekasih. Pasalnya dalam video tersebut kedua pasangan kekasih itu menggunakan gelang Tridatu yang sangat identik dengan masyarakat Bali.

Kedua pasangan tersebut yang perempuan berinisial MPS. Sementara yang laki-laki berinisial ABU (26) dari Denpasar Utara. 
Video kedua pasangan itu tersebar luas melalui media sosial seperti Twitter dan Telegram.  

Usut punya usut, video tersebut sengaja disebarkan oleh pemeran laki-laki. Inisialnya adalah ABU (26) dari Denpasar Utara. Alasan ABU menyebarkan video tersebut lantaran sakit hati karena diputuskan oleh pemeran perempuan. 

Karena mengetahui video mereka tersebar luas, pada 25 April 2023, pemeran perempuan (MPS) kemudian melaporkan kepada pihak Polda Bali karena merasa telah dirugikan oleh ABU, mantan kekasihnya itu.

Dari hasil laporan MPS tersebut, pihak Polda Bali langsung mengamankan pemeran laki-laki (ABU) sehari setelahnya yakni pada tanggal 26 April 2023 di daerah sekitar Jayakarta Denpasar saat sedang istirahat kerja.

Setelah dilakukan Interogasi oleh pihak Polda Bali, ABU mengakui bahwa telah menyebarkan video panas tersebut. 

"Karena tidak terima diputuskan, yang bersangkutan menyebarkan video yang diambil saat mereka masih berpacaran. Video mereka itu sengaja disebarkan oleh pemeran laki-laki melalui media sosial Telegram," jelas Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat Konferensi Pers di Polda Bali, Selasa (2/5/2023).

Saat ini ABU telah dijadikan sebagai tersangka oleh Polda Bali dengan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 6 miliar.

Pasal yang terhadap tersangka adalah Pasak 27 ayat (1) JO, Pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan status Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) tentang kesusilaan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Viral 45 Detik Full Video Panas Mirip Amanda Manopo Eks Sinetron Ikatan Cinta

Dan Pasal 4 ayat (1) JO, Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. (*/Dinda)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI