Suara Denpasar - Pulau Dewata Bali merupakan salah tujuan utama para pelancong dunia. Baik untuk berlibur ataupun berinvestasi.
Berdasarkan data Dinas Pariwisata Provinsi Bali, kuartal pertama tahun 2023, kunjungan wisatawan di Bali sudah mencapai 1,4 juta. Jumlah itu cukup signifikan sesuai target Menteri Pariwisata yang menargetkan 4 juta kunjungan wisatawan ke Bali pada tahun 2023.
Jumlah kunjungan yang besar itu tidak saja memberikan dampak positif. Dampak negatifnya juga ada. Segelintir WNA terpaksa harus dipulangkan karena melanggar hukum di Bali.
Keimigrasian Bali mencapat periode Januari sampai April 2023, sudah 101 WNA yang dideportasi karena melanggar hukum.
Lantas, bagaimana prosedur mendeportasi warga negara asing (WNA) tersebut?
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Gilang Danurdara mengatakan prosesnya cukup panjang sebelum seseorang dideportasi.
"Kalau laporan dari masyarakat itu biasanya kita cari dulu, kita investigasi dulu apa sih yang menjadi permasalahan WNA tersebut, kita lidik kalau ada penemuan kasus baru diambil.
Biasanya kalau orang tersebut kooperatif kita lakukan pendekatan humanis seperti kita ambil dulu paspornya terus kita minta datang ke kantor esoknya. Tapi yang tidak kooperatif atau tidak bisa menunjukan paspor ya ikut langsung ke kantor," jelas Gilang kepada Suara Denpasar, Senin, (8/5/2023).
Gilang menjelaskan setelah itu akan dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) dulu, setelah pemeriksaan kalau ditemukan pelanggaran baru akan dilakukan deportasi. Proses pemeriksaan itu kata Gilang bisa sampai dua hari.
Baca Juga: Siap Perkuat Skuad Shin Tae Yong, Ketum PSSI Erick Thohir Bocorkan Progress Naturalisasi Ivar Jenner
Kendati demikian, tidak semua WNA yang didatangkan ke Imigrasi untuk diperiksa dideportasi. Banyak juga yang hanya diberikan edukasi karena pelanggaran yang dibuat tidak berujung pada deportasi.
Lebih lanjut, sebelum dilakukan deportasi, pihak imigrasi akan mengirimkan surat kepada kedutaan atau negara asal turis tersebut. Tujuannya adalah untuk menjaga hubungan antar negara.
"Bahwa itu memang wajib, kita kasih tahu kalau warga negaranya akan kita deportasi. Kita kasih tahu biar hubungan antar negara tetap baik. Jadi tidak main deportasi saja, harus melewati prosedur sesuai dengan aturan keimigrasian," tandasnya.(Rizal/*)