Suara Denpasar - Dua orang warga negara India berinisial AS (L/21) dan GS (L/24) telah ditetapkan menjadi pelaku pembunuhan terhadap FRF (L/39) warga Jakarta di Bali.
Para pelaku dihukum dengan pasal berlapis karena mengakibatkan kematian pada korban. AS dan GS dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara.
"Pasal yang kami sangkakan yaitu 338 KUHP dan 351 ayat 2 dengan ancaman penjara 15 tahun," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, di Polresta Denpasar, Selasa (16/5/2023).
Bambang menjelaskan pembunuhan tersebut terjadi di kontrakan korban yaitu di Jl.Tukad Bilok GG Banteng No 1 Sanur Kauh, Denpasar pada Sabtu (13/5/2023).
Pembunuhan tersebut dijelaskan pelaku sakit hati karena korban menghina atau memberikan kata-kata kasar terhadap pelaku saat mereka bermain kartu. Karena sakit hati pelaku tega melakukan penganiayaan hingga korban meninggal.
"Motif pelaku karena ada kesalahpahaman antara korban dan pelaku karena korban sering memberikan kata-kata menghina atau memaki saat mereka bermain kartu. Setelah mereka ada perselisihan dan puncaknya tanggal 13 pelaku melakukan penganiayaan dan korban meninggal dunia," terang Bambang.
Sementara terkait hubungan korban dan pelaku, Bambang menjelaskan bahwa AS dan GS baru dikenal oleh korban ketika korban dan temannya yang juga warga India bernama Rajesh Swen berada di Pantai Kuta.
Perkenalan itu terjadi pada 10 Mei 2023 di Pantai Kuta. Karena kedua pelaku tidak memiliki tempat tinggal akhirnya korban mengajak AS dan GS ke kontrakannya.
"Hubungan pelaku dan korban adalah mereka berkenalan di Kuta pada tanggal 10 Mei 2023. Setelah berkenalan karena para pelaku mengaku tidak memiliki tempat tinggal, diajaklah untuk tinggal di kontrakan Korban," tandas Bambang. (Rizal/*)
Baca Juga: Viral! Video Lawas Fandy Christian, Mantan Pacar Ungkap Kelakuan Suami Dahlia Poland Semasa Muda