Tak Boleh Ada Jeda Layanan, Menkes Pastikan Pasien Katastropik Tetap Dilayani

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:34 WIB
Tak Boleh Ada Jeda Layanan, Menkes Pastikan Pasien Katastropik Tetap Dilayani
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Menkes Budi Gunadi Sadikin memerintahkan rumah sakit tidak menolak pasien penyakit katastropik karena risiko kematian jika layanan terhenti.
  • Pasien katastropik yang PBI-nya nonaktif akan direaktivasi otomatis oleh pusat tanpa perlu pengurusan administrasi setempat.
  • Kemenkes meminta masyarakat melaporkan rumah sakit yang menolak pasien, dan akan memberikan teguran langsung jika ditemukan pelanggaran.

Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberikan peringatan keras kepada seluruh rumah sakit (RS) di Indonesia agar tidak menolak pasien, terutama mereka yang menderita penyakit katastropik

Kebijakan ini diambil guna memastikan keselamatan pasien yang membutuhkan perawatan rutin agar tidak terputus layanannya.

Ia menjelaskan bahwa pasien dengan kategori penyakit katastropik seperti kanker, stroke, jantung, talasemia, hingga pasien cuci darah memiliki risiko kematian yang tinggi jika layanan kesehatannya terhenti meskipun hanya sekejap.

“Kesepakatan kita dengan DPR kan bahwa semua pasien-pasien, terutama yang, yang katastropik, bukan kronis ya, yang berpenyakit katastropik, itu jangan sampai ditolak, ya. Dan saya menjelaskan dulu, penyakit katastropik itu bukan hanya cuci darah,” ujar Budi ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Ia merinci, selain 22.000 pasien cuci darah, terdapat pasien kanker yang membutuhkan kemoterapi dan radioterapi rutin, pasien stroke dan jantung yang harus mengonsumsi obat secara berkala, serta anak-anak penderita talasemia yang memerlukan infus dan pengobatan rutin.

“Mereka kalau dihentikan layanan kesehatannya, memiliki risiko kematian. Sehingga orang-orang seperti ini, penyakit katastropik seperti ini, itu enggak boleh ada jeda sebenarnya dari sisi layanan kesehatannya. Itu yang menjadi perhatian dari Kementerian Kesehatan,” tegasnya.

Menanggapi adanya kendala status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan, Menkes memastikan telah berkoordinasi dengan Menteri Sosial (Mensos). 

Kini, pasien katastropik yang berisiko meninggal akan mendapatkan reaktivasi status kepesertaan secara otomatis dari pemerintah pusat tanpa perlu mengurus administrasi ke Puskesmas atau Dinas Sosial.

“Pak Mensos juga sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) agar pasien-pasien dengan penyakit katastropik ini yang berisiko meninggal akan otomatis direaktivasi dari pusat. Sehingga tanpa mereka datang ke Puskesmas, tanpa mereka datang ke Dinas Sosial, sudah otomatis aktif kembali PBI-nya,” jelas Budi.

baca juga

Dengan adanya kebijakan ini, mulai hari ini para pasien tersebut dapat langsung mendatangi rumah sakit untuk mendapatkan layanan kesehatan seperti biasa menggunakan BPJS.

Kementerian Kesehatan juga telah melayangkan surat edaran resmi ke seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien PBI yang statusnya sempat dinonaktifkan. 

Budi pun meminta peran aktif masyarakat dan media untuk melaporkan jika masih ditemukan rumah sakit yang menolak pasien.

“Saya minta bantuan juga teman-teman wartawan, kalau ada rumah sakit-rumah sakit seperti itu tolong dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS. Karena itu harusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS,” tuturnya.

Terkait sanksi bagi rumah sakit yang tetap melakukan penolakan, Menkes menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan langsung.

“Nanti kalau masuk (laporan), dikasih tahu ke kita, nanti akan kita tegur langsung rumah sakitnya,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya

PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 21:31 WIB

Dirut BPJS: Polemik Penonaktifan PBI Sudah Selesai, 102 Ribu Pasien Kritis Direaktivasi

Dirut BPJS: Polemik Penonaktifan PBI Sudah Selesai, 102 Ribu Pasien Kritis Direaktivasi

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 17:57 WIB

Butuh Rp 15 Miliar, Menkes Budi Siap Aktifkan Lagi BPJS PBI 120 Ribu Pasien Kritis

Butuh Rp 15 Miliar, Menkes Budi Siap Aktifkan Lagi BPJS PBI 120 Ribu Pasien Kritis

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 17:51 WIB

Terkini

Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim

Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim

Sumut | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi

Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab

Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:51 WIB

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Pasca Putusan MK, DPR Titip Pemerintah Naikkan Gaji Guru dari Anggaran Pendidikan

Pasca Putusan MK, DPR Titip Pemerintah Naikkan Gaji Guru dari Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Lebih Berat

Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Lebih Berat

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Kemendagri Ajak Pemda Optimalkan Program MBG untuk Tekan Stunting dan Kemiskinan

Kemendagri Ajak Pemda Optimalkan Program MBG untuk Tekan Stunting dan Kemiskinan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Promosi Miras Pakai Ayat Alquran Dinilai Penistaan Agama, FKBI Dorong Publik Boikot Produknya

Promosi Miras Pakai Ayat Alquran Dinilai Penistaan Agama, FKBI Dorong Publik Boikot Produknya

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:41 WIB

Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi

Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi

Sulsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:40 WIB

4 Cara Digital Detox untuk Mengurangi Ketergantungan pada Gadget

4 Cara Digital Detox untuk Mengurangi Ketergantungan pada Gadget

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:40 WIB

×