Kasus Cerai Wisnata-Rentini Merembet ke Dugaan Surat Pernyataan Palsu

Suara Denpasar | Suara.com

Kamis, 18 Mei 2023 | 09:30 WIB
Kasus Cerai Wisnata-Rentini Merembet ke Dugaan Surat Pernyataan Palsu
I Wayan Sumardika, SH (Istimewa)

Suara Denpasar - Kasus perceraian antara Gede Wisnata dengan Ni Wayan Rentini Krisnawati belum berkekuatan hukum tetap karena kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura. Namun, kasus lain sudah mengikuti hubungan pasangan asal Banjar Batumadeg, Desa Tista, Kecamatan Abang.

Pemicunya  surat pernyataan yang disodorkan Rentini saat perkara tersebut masih ditangani PN Amlapura dinyatakan  palsu. Alasannya saat perkaranya diputus majelis hakim PN Amlapura, Rentini bersama kuasa hukumnya malah melaporkan balik  I Gede Wisnata.

Wisnata, melalui kuasa hukumnya I Wayan Sumardika SH, CLA, Selasa (16/5/), datang ke Polres Karangasem untuk memenuhi panggilan sebagai pengadu (pelapor) atas dugaan surat palsu yang dibuat Rentini ke PN Amlapura  6 Agustus 2022  lalu, seperti diatur dalam Pasal 263 KUHP.

“Pasal ini merupakan delik sengaja, baik perbuatan sengaja maupun  merupakan delik sengaja, tidak ada delik kelalaian (culpa) dalam pemalsuan surat.  Klien kami sangat dirugikan atas perbuatan yang dilakukan itu,” ucap Advokat asal Desa Bakas, Klungkung  itu.

Dijelaskan, dalam surat yang diajukan ke PN Amlapura, Rentini membuat empat butir pernyataan.  

Pertama  menyangkut perkawinan yang tidak bisa dipertahankan, kedua menyatakan perkara perceraian yang dihadapi diserahkan sepenuhnya kepada Gede Wisnata sebagai suaminya, ketiga sepanjang tindakan hukum yang dilakukan Gede Wisnata, Rentini menyatakan tidak akan menghadiri persidangan yang dilaksanakan sampai ada putusan pengadilan,  dan terakhir (pernyataan ke empat) Rentini menyatakan menerima putusan majelis hakim PN Amlapura  yang mengadili perkaranya  dengan segala konsekuensinya,
Dihadapan awak media, Sumardika juga menggeber kronologis ikhwal kliennya dilaporkan kliennya oleh Rentini ke polisi Ceritanya, 18 Agustus 2022 Gede Winasta  mengajukan gugatan cerai terhadap Retini, istrinya ke PN Amlapura dengan nomor Perkara No. 174/Pdt.G/2022/PN Amp.
Dalam Gugatan tersebut, Rentini tidak menghadiri persidangan dan menerima apapun yang menjadi keputusan majelis hakim disusul terbitnya Akta Perceraian, KK, KTP,  60 Hari setelah putusan cerai itu dikeluarkan PN  Amlapura, tepatnya 21 Oktober 2022.  

Rentini, kata Sumardika,  tidak terima dengan terbitnya  Akta Cerai  tersebut, karena  sedang melakukan upaya hukum atas putusan yang dikeluarkan PN Amlapura. Buntut dari kisruh tersebut Rentini melaporkan kliennya ke Polres Karangasem atas dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP, tentang keterangan palsu. Sedangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menarik dokumen (Akta Cerai, KK, dan KTP, per 13 Desember 2022 dan mengembalikan status Winarti dengan Gede Winasta sebagai pasangan suami-istri.

Mencermati  laporan Rentini, penyidik Polres Karangasem kemudian menaikkan tahap penyelidikan kasus tersebut menjadi Penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)  per tanggal 13 Maret 2023.

Sumardika menilai, penyidik  salah dalam menerapkan hukum. Dalilnya, penyidik  tidak utuh dalam membaca Pasal 266 Ayat (1) KUHP.

“Penyidik membaca dan mencermati pasal 266 secara sepenggal-sepenggal sehingga menimbulkan makna yang berbeda. Seharusnya penyidik membaca pasal itu utuh sehingga maknanya jelas dan benar,” tegas Sumardika.

Menurut Sumardika, penyidik tidak memahami unsur – unsur penerapan Pasal 266 Ayat (1) KUHP, yaitu Akta Cerai, KK, KTP yang sudah terbit harus sudah digunakan oleh kliennya dan menimbulkan kerugian di pihak Rentini.

“Faktanya  klien kami belum pernah menggunakan Akta Cerai, KK, KTP, mengingat tanggal 13 Desember 2022 Dokumen tersebut sudah ditarik oleh Dinas Dukcapil dan dikembalikan ke keadaan semula,” pungkasnya.

Sementara itu, Rentini melalui kuasa hukumnya, I Komang Sutrisna, SH., mengatakan tidak mempermasalahkan laporan aduan masyarakat itu.

'Silahkan saja, malah kami yang punya bukti. Bahwa Pengadu yang memberikan keterangan palsu, sehingga berusaha mempengaruhi dan membohongi kami dengan surat. Kami akan buktikan, kami punya suratnya,'' tegasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pembunuh Cewek Michat Pasrah Dituntut 13 Tahun Penjara dalam Sidang di PN Denpasar

Pembunuh Cewek Michat Pasrah Dituntut 13 Tahun Penjara dalam Sidang di PN Denpasar

| Selasa, 16 Mei 2023 | 16:38 WIB

Prediksi Pengamat Hukum, Pertarungan SPI Unud Makin Seru Terkait Audit BPK

Prediksi Pengamat Hukum, Pertarungan SPI Unud Makin Seru Terkait Audit BPK

| Sabtu, 13 Mei 2023 | 09:23 WIB

Terkini

Dari Titik Terendah ke Tanah Suci: Perjalanan Siti Patimah Azzahra Bersama PNM

Dari Titik Terendah ke Tanah Suci: Perjalanan Siti Patimah Azzahra Bersama PNM

Riau | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:25 WIB

Daftar Harga Motor Polytron 2026: Pekerja Kantor Bagus Beli Fox-S atau Fox-R?

Daftar Harga Motor Polytron 2026: Pekerja Kantor Bagus Beli Fox-S atau Fox-R?

Otomotif | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:25 WIB

Harga Lipstik Guerlain Berapa? Ini 5 Pilihan Termurahnya

Harga Lipstik Guerlain Berapa? Ini 5 Pilihan Termurahnya

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:25 WIB

Strategi Inovatif "Tercabaikan" Tembus Pasar Digital Bersama Ekosistem BRI

Strategi Inovatif "Tercabaikan" Tembus Pasar Digital Bersama Ekosistem BRI

Bri | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:24 WIB

Menelanjangi Gengsi Penjajah dan Derita Si Miskin dalam Esai George Orwell

Menelanjangi Gengsi Penjajah dan Derita Si Miskin dalam Esai George Orwell

Your Say | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:20 WIB

Kembali Jadi Anak Kecil Lewat Na Willa: Serial Catatan Kemarin

Kembali Jadi Anak Kecil Lewat Na Willa: Serial Catatan Kemarin

Your Say | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:15 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen untuk Anak yang Aman dan Nyaman Digunakan

5 Rekomendasi Sunscreen untuk Anak yang Aman dan Nyaman Digunakan

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:13 WIB

5 Rekomendasi Regulator Gas Double Lock, agar Masak Lebih Irit Bahan Bakar

5 Rekomendasi Regulator Gas Double Lock, agar Masak Lebih Irit Bahan Bakar

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:12 WIB

Ternyata Begini Sejarah Istilah Cat Hijau Miskin, padahal Nama Aslinya Keren

Ternyata Begini Sejarah Istilah Cat Hijau Miskin, padahal Nama Aslinya Keren

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:11 WIB

Berapa Hari Pemakaian Gas Elpiji 3 Kg? Simak Caranya untuk Lebih Hemat

Berapa Hari Pemakaian Gas Elpiji 3 Kg? Simak Caranya untuk Lebih Hemat

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:10 WIB