Suara Denpasar - Universitas Udayana (Unud) terkesan tidak rela, apalagi proaktif mengembalikan kelebihan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang dibayarkan oleh mahasiswa.
Padahal, kelebihan pembayaran itu adalah kesalahan dari pihak Unud dengan memasukkan sistem lama di laman mereka.
Jadi, calon mahasiswa tidak bisa mengklik nominal uang setoran SPI sesuai dengan yang mereka pilih. Misalnya, SPI yang ditulis mahasiswa adalah Rp 10 juta, namun di laman Unud hanya bisa di klik Rp 15 juta. Artinya ada kelebihan Rp 5 juta pembayaran dan ini juga sudah diakui tim Hukum Unud.
Berikut pengumuman lengkap Unud terkait pengembalian dana SPI atau uang pangkal yang dikutip, Kamis 18 Mei 2023.
"PENGUMUMAN
Nomor : B/53/UN14/TM.01.02/2023
Tentang
Klarifikasi Isu Pengembalian Dana SPI Menyikapi kesimpangsiuran isu yang beredar di kalangan mahasiswa maupun masyarakat umum terkait Pengembalian Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana, berdasarkan hasil pertemuan antara pihak.
Kantor Urusan Hukum Unud dengan BEM Unud pada tanggal 10 Mei 2023, dapat kami sampaikan beberapa hal guna meluruskan pemahaman masyarakat antara lain :
1. Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sampai saat ini baik dari pihak masyarakat maupun Universitas tidak ada masalah, dan disamping itu sampai saat ini juga tidak ada yang mengajukan klaim yang disampaikan kepada pihak Universitas Udayana.
2. Terkait dengan adanya transfer dana yang dilakukan oleh mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018 s.d 2022 yang mana fakultas terkait menerapkan SPI 0, akan tetapi mereka mentransfer dana SPI ke Kas Negara (Rekening Operasional Penerimaan BLU Unud), terhadap hal ini pihak Unud menilai hal tersebut sifatnya adalah Sumbangan Sukarela, seperti yang diatur dalam Pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 18 tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan, dana Sumbangan tersebut sepenuhnya masuk ke Kas Negara (Rekening Operasional Penerimaan BLU Unud) dan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penggunaan dana tersebut juga sudah diaudit oleh Lembaga Auditor Eksternal yang berwenang
3. Namun demikian, apabila ada masyarakat yang merasa ada masalah yang berkaitan dengan sumbangan yang telah mereka setorkan seperti yang dimuat pada poin 2 di atas, maka yang bersangkutan dapat menghubungi Universitas Udayana dan akan diverifikasi apakah layak atau tidaknya diproses secara aturan, dan bilamana perlu akan diteruskan kepada Kementerian Keuangan RI" begitu bunyi pengumuman tertanggal 16 Mei 2023 tersebut. ***
Baca Juga: Gempar, Kejati Bali Siap Telusuri Dugaan Skandal Mahasiswa Titipan di Unud