Marak Artis Bercerai, Yuk Simak 5 Hukum Perceraian Dalam Islam

Suara Denpasar

Selasa, 30 Mei 2023 | 07:30 WIB
Marak Artis Bercerai, Yuk Simak 5 Hukum Perceraian Dalam Islam
Hukum perceraian dalam Islam (Pixabay/mohamed_hassan)

Suara Denpasar – Maraknya perceraian saat ini memang jadi fenomena yang cukup mengejutkan, bahkan di dunia hiburan tanah air. Banyak pasangan selebritis yang rumah tangganya terlihat harmonis, tiba-tiba mengejutkan publik dengan kabar perceraian. Lalu, bagaimana Islam memandang perceraian saat berumah tangga? Simak ulasannya. 

Pernikahan yang langgeng memang jadi dambaan setiap pasangan. Namun, masalah yang terjadi di tengah perjalanan tidak bisa diselesaikan hingga terucap kata pisah. 

Dalam hukum Islam, perceraian adalah perbuatan yang tidak disenangi Allah, tetapi diperbolehkan. Sebab, Allah SWT tidak menyukai jika sebuah rumah tangga diakhiri dengan perceraian. Namun jika dianggap jalan terbaik oleh kedua pasangan, Allah pun tak hendak mempersulit hamba-Nya.

Meski begitu, tidak semua pasangan bisa bercerai. Setiap kondisi, maka berbeda juga hukumnya. Lalu, apa hukum cerai dalam Islam? Berikut ulasannya yang dilansir dari laman theAsianparents. 

1. Mubah

Hukum perceraian yang pertama adalah mubah atau boleh. Namun, ada beberapa sebab yang menyebabkan hukum cerai itu mubah. 

Misalnya, suami sudah tidak lagi memiliki keinginan dan nafsu untuk berhubungan intim atau istri sudah memasuki masa menopause sementara suami masih ingin memiliki keturunan, maka cerai dihukumi mubah. Atau, jika istri berperangai buruk dan suami tak cukup sabar untuk menghadapinya, maka mentalak istri dibolehkan.

2. Sunnah

Perceraian bisa menjadi hal yang mendapat pahala jika mendapatkan hukum sunnah ketika terpenuhi syarat-syarat tertentu. Misalnya, ketika seorang suami tidak mampu menanggung kebutuhan istrinya maka disunnahkan suami untuk menceraikan sang istri. Ataupun, saat seorang istri tidak lagi menjaga kehormatan dirinya dan suami tidak mampu lagi membimbingnya, maka hukum cerainya adalah sunnah.

baca juga

3. Makruh

Kebalikan dari Sunnah, Makruh berarti suatu perbuatan yang jika ditinggalkan justru akan mendapatkan pahala. Dalam hal ini, perceraian dianggap makruh jika tak ada alasan yang jelas mengapa memilih cerai. 

Misalnya, jika seorang istri memiliki akhlak yang mulia, mempunyai pengetahuan agama yang baik, maka hukum untuk menceraikannya adalah makruh. Suami tidak boleh sembarangan menjatuhkan talak, selagi rumah tangga masih bisa diselamatkan. 

4. Wajib

Sebuah perceraian bisa berhukum wajib jika pasangan suami istri tidak bisa lagi berdamai, terjadi konflik terus menerus, dan sudah tak bisa menemukan solusi lain untuk menyelesaikan masalah.

Jika dalam kondisi seperti ini, pasangan biasanya akan dimediasi terlebih dahuluoleh dua orang wakil dari pihak suami dan istri. Namun, jika permasalahan tidak kunjung selesai maka akan dibawa ke pengadilan agama. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tindakan Natasha Rizky yang Membela Desta Dipuji Netizen: Tidak Umbar Aib

Tindakan Natasha Rizky yang Membela Desta Dipuji Netizen: Tidak Umbar Aib

Your Say | Senin, 29 Mei 2023 | 17:49 WIB

Cerai dengan Desta, Natasha Rizki Ungkap Perasaan Anak-anaknya

Cerai dengan Desta, Natasha Rizki Ungkap Perasaan Anak-anaknya

Your Say | Senin, 29 Mei 2023 | 17:34 WIB

Usai Resmi Cerai, Desta dan Natasha Rizki Berencana Liburan Bareng Anak

Usai Resmi Cerai, Desta dan Natasha Rizki Berencana Liburan Bareng Anak

Entertainment | Senin, 29 Mei 2023 | 16:23 WIB

Terkini

Krisis Hunian di Ibu Kota, Pramono Setujui Pembangunan 11 Rusun Raksasa

Krisis Hunian di Ibu Kota, Pramono Setujui Pembangunan 11 Rusun Raksasa

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:05 WIB

Update Jumlah Korban Gempa Venezuela: 732 Warga, Ribuan Bangunan Rusak

Update Jumlah Korban Gempa Venezuela: 732 Warga, Ribuan Bangunan Rusak

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:05 WIB

5 Drama China Populer Bulan Juni 2026, Ada The First Jasmine!

5 Drama China Populer Bulan Juni 2026, Ada The First Jasmine!

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:05 WIB

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:04 WIB

Jika Gaji Rp 8 Juta Masuk Kategori MBR, Apa Kabar Karyawan yang Mentok UMR?

Jika Gaji Rp 8 Juta Masuk Kategori MBR, Apa Kabar Karyawan yang Mentok UMR?

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:00 WIB

PDIP Kritik Pernyataan Prabowo soal Demo Bayaran, Dinilai Bernada Ancaman ke Rakyat

PDIP Kritik Pernyataan Prabowo soal Demo Bayaran, Dinilai Bernada Ancaman ke Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:52 WIB

4 Pilihan Cushion Mini, Solusi Praktis Touch-Up di Mana Saja

4 Pilihan Cushion Mini, Solusi Praktis Touch-Up di Mana Saja

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:50 WIB

Ace Hardware Dipastikan Kembali Buka di Indonesia

Ace Hardware Dipastikan Kembali Buka di Indonesia

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:49 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Aliran Gratifikasi Proyek Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Aliran Gratifikasi Proyek Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:48 WIB

Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026

Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:47 WIB