Dirut PT TME dan Bendesa Ungasan Disel Astawa Jadi Tersangka Reklamasi Ilegal

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 30 Mei 2023 | 08:51 WIB
Dirut PT TME dan Bendesa Ungasan Disel Astawa Jadi Tersangka Reklamasi Ilegal
Dirut PT TME dan Bendesa Ungasan Disel Astawa Jadi Tersangka Reklamasi Ilegal (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Direktur Utama (Dirut) PT Tebing Emas Estate (TME) yakni MK (58) dan MS (52) ditetapkan sebagai tersangka dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali

Bukan hanya itu ada lagi tiga orang lainnya juga dinaikan statusnya oleh penyidik Subdit II Direktorat Reskrimum Polda Bali. Salah satunya adalah IWDA yang menjabat Bendesa Adat Ungasan. 

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto ke awak media, Senin (29/5/2023).

“Penetapan kelima tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat 26 Mei 2023. Hasil gelar perkara, kelima orang ini dinaikkan statusnya dari saksi dan terlapor menjadi tersangka dan belum dilakukan penahanan,”ujar Satake Bayu Setianto didampingi Kasubdit II Dit. Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya. Turut hadir Kasat Pol PP Badung IGAK Suryanegara yang dalam perkara ini sebagai pelapor. 

Kombes Satake menegaksan, perbuatan para tersangka dikenakan pasal berlapis. Pertama, Pasal 75 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 56 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun atau denda Rp500.000.000

Kedua, Pasal 109 jo Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup jo Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar)

Ketiga, Pasal 69 jo Pasal 61 huruf a Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun atau denda Rp500 juta.   

Menimpali Kombes Satake, Kasubdit II AKBP Made Witaya membeberkan peran para tersangka.  GMK dan MS sebagai pelaku utama yang saat itu menjabat Direktur Utama PT TME (Tebing Emas Estate). “Sedangkan tiga orang perannya turut membantu pelaku utama seperti dukungan berupa izin dan dana,”beber Witaya. 

Ia menyebut lahan yang direklamasi atau diurug dari hasil pengukuran BPN Badung seluas 2,2 hektar dan saat ini berstatus quo. Sesuai perjanjian awal dengan kelompok nelayan, rencana untuk membangun Beach Club.

Apakah itu termasuk beach club yang sudah dibangun ? “ Tidak. Kalau yang  dahulu dibangun tujuh investor berada di sebelah barat. Kalau yang terkait reklamasi direncanakan di tempat baru dan investornya lain,” tandasnya.

Berarti, beach club yang telah dibangun tidak ada masalah ?, Witaya mengungkapkan masih proses. “Perkaranya masih berjalan dan kami masih koordinasi dengan kejaksaan,” tukasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemprov Bali Segera Luncurkan Buku Panduan Wisata Does and Doesn't: Tinggal Tunggu Hari Baik

Pemprov Bali Segera Luncurkan Buku Panduan Wisata Does and Doesn't: Tinggal Tunggu Hari Baik

| Sabtu, 27 Mei 2023 | 14:02 WIB

Ketua PHDI Bali Tonton Video Bule Jerman Bugil, Begini Reaksinya

Ketua PHDI Bali Tonton Video Bule Jerman Bugil, Begini Reaksinya

| Jum'at, 26 Mei 2023 | 07:46 WIB

Terkini

Coffee Fair Alfamart April 2026: Diskon Kopi Favorit Mulai Rp6 Ribuan, Beli 1 Gratis 1

Coffee Fair Alfamart April 2026: Diskon Kopi Favorit Mulai Rp6 Ribuan, Beli 1 Gratis 1

Sumsel | Jum'at, 10 April 2026 | 00:04 WIB

Sudah Bayar Pajak, Motor Justru Hilang di Samsat Palembang, Ini 5 Fakta Mengejutkan

Sudah Bayar Pajak, Motor Justru Hilang di Samsat Palembang, Ini 5 Fakta Mengejutkan

Sumsel | Kamis, 09 April 2026 | 23:51 WIB

Ice Cream Fair Indomaret April 2026: Diskon Besar Hingga 50 Persen, Beli 4 Gratis 2

Ice Cream Fair Indomaret April 2026: Diskon Besar Hingga 50 Persen, Beli 4 Gratis 2

Sumsel | Kamis, 09 April 2026 | 23:50 WIB

Berani Turunkan Pemain Muda, Hector Souto Buktikan Keputusan Federasi Tak Salah di Piala AFF Futsal

Berani Turunkan Pemain Muda, Hector Souto Buktikan Keputusan Federasi Tak Salah di Piala AFF Futsal

Bola | Kamis, 09 April 2026 | 23:25 WIB

Temui Gubernur DKI, PB ORADO Perkuat Dukungan Turnamen Domino

Temui Gubernur DKI, PB ORADO Perkuat Dukungan Turnamen Domino

Sport | Kamis, 09 April 2026 | 23:17 WIB

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

News | Kamis, 09 April 2026 | 23:08 WIB

Bank Sumsel Babel Permudah Akses Bandara, Tol, dan LRT di Palembang, Cukup Tap Tanpa Antre

Bank Sumsel Babel Permudah Akses Bandara, Tol, dan LRT di Palembang, Cukup Tap Tanpa Antre

Sumsel | Kamis, 09 April 2026 | 23:04 WIB

Rahasia LG Jual 3,2 Juta WashTower, Fokus Konsumen hingga Bidik Pasar Indonesia

Rahasia LG Jual 3,2 Juta WashTower, Fokus Konsumen hingga Bidik Pasar Indonesia

Tekno | Kamis, 09 April 2026 | 22:57 WIB

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB