Dirut PT TME dan Bendesa Ungasan Disel Astawa Jadi Tersangka Reklamasi Ilegal

Suara Denpasar

Selasa, 30 Mei 2023 | 08:51 WIB
Dirut PT TME dan Bendesa Ungasan Disel Astawa Jadi Tersangka Reklamasi Ilegal
Dirut PT TME dan Bendesa Ungasan Disel Astawa Jadi Tersangka Reklamasi Ilegal (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Direktur Utama (Dirut) PT Tebing Emas Estate (TME) yakni MK (58) dan MS (52) ditetapkan sebagai tersangka dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali

Bukan hanya itu ada lagi tiga orang lainnya juga dinaikan statusnya oleh penyidik Subdit II Direktorat Reskrimum Polda Bali. Salah satunya adalah IWDA yang menjabat Bendesa Adat Ungasan. 

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto ke awak media, Senin (29/5/2023).

“Penetapan kelima tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat 26 Mei 2023. Hasil gelar perkara, kelima orang ini dinaikkan statusnya dari saksi dan terlapor menjadi tersangka dan belum dilakukan penahanan,”ujar Satake Bayu Setianto didampingi Kasubdit II Dit. Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya. Turut hadir Kasat Pol PP Badung IGAK Suryanegara yang dalam perkara ini sebagai pelapor. 

Kombes Satake menegaksan, perbuatan para tersangka dikenakan pasal berlapis. Pertama, Pasal 75 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 56 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun atau denda Rp500.000.000

Kedua, Pasal 109 jo Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup jo Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar)

Ketiga, Pasal 69 jo Pasal 61 huruf a Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun atau denda Rp500 juta.   

Menimpali Kombes Satake, Kasubdit II AKBP Made Witaya membeberkan peran para tersangka.  GMK dan MS sebagai pelaku utama yang saat itu menjabat Direktur Utama PT TME (Tebing Emas Estate). “Sedangkan tiga orang perannya turut membantu pelaku utama seperti dukungan berupa izin dan dana,”beber Witaya. 

Ia menyebut lahan yang direklamasi atau diurug dari hasil pengukuran BPN Badung seluas 2,2 hektar dan saat ini berstatus quo. Sesuai perjanjian awal dengan kelompok nelayan, rencana untuk membangun Beach Club.

baca juga

Apakah itu termasuk beach club yang sudah dibangun ? “ Tidak. Kalau yang  dahulu dibangun tujuh investor berada di sebelah barat. Kalau yang terkait reklamasi direncanakan di tempat baru dan investornya lain,” tandasnya.

Berarti, beach club yang telah dibangun tidak ada masalah ?, Witaya mengungkapkan masih proses. “Perkaranya masih berjalan dan kami masih koordinasi dengan kejaksaan,” tukasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemprov Bali Segera Luncurkan Buku Panduan Wisata Does and Doesn't: Tinggal Tunggu Hari Baik

Pemprov Bali Segera Luncurkan Buku Panduan Wisata Does and Doesn't: Tinggal Tunggu Hari Baik

Denpasar | Sabtu, 27 Mei 2023 | 14:02 WIB

Ketua PHDI Bali Tonton Video Bule Jerman Bugil, Begini Reaksinya

Ketua PHDI Bali Tonton Video Bule Jerman Bugil, Begini Reaksinya

Denpasar | Jum'at, 26 Mei 2023 | 07:46 WIB

Terkini

Teman Datang saat Butuh, Salah Mereka atau Ekspektasi Kita?

Teman Datang saat Butuh, Salah Mereka atau Ekspektasi Kita?

Your Say | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:00 WIB

Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pemerintah Perluas Akses Produk Lokal ke Pasar Global

Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pemerintah Perluas Akses Produk Lokal ke Pasar Global

Jawa Tengah | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:59 WIB

Kabar Baik! DPR Janji Kawal Aspirasi Kesejahteraan dan Perlindungan Guru

Kabar Baik! DPR Janji Kawal Aspirasi Kesejahteraan dan Perlindungan Guru

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:59 WIB

Kumpulan Teka-teki MPLS Kocak Edisi Snack, Lengkap dengan Jawabannya

Kumpulan Teka-teki MPLS Kocak Edisi Snack, Lengkap dengan Jawabannya

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:57 WIB

Selain 74 Kg Emas, Polisi Sita Foto Keluarga Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Mewah Sentul!

Selain 74 Kg Emas, Polisi Sita Foto Keluarga Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Mewah Sentul!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:55 WIB

INDEF Ungkap Kelas Menengah RI Tertekan, 10 Juta Orang Turun Kelas dalam Waktu Sedekade

INDEF Ungkap Kelas Menengah RI Tertekan, 10 Juta Orang Turun Kelas dalam Waktu Sedekade

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:55 WIB

Tuduh AS Langgar MoU Islamabad, Iran: Ingkar Janji Ada Konsekuensinya

Tuduh AS Langgar MoU Islamabad, Iran: Ingkar Janji Ada Konsekuensinya

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:54 WIB

Agensi Konfirmasi Yunho ATEEZ Putus dari Pacar yang Sudah Lama Dipacari

Agensi Konfirmasi Yunho ATEEZ Putus dari Pacar yang Sudah Lama Dipacari

Your Say | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:51 WIB

Kenapa Pesepak Bola Sering Muntahkan Minuman di Lapangan? Begini Penjelasan Pakar

Kenapa Pesepak Bola Sering Muntahkan Minuman di Lapangan? Begini Penjelasan Pakar

Bola | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:51 WIB

Saham-saham IPO Rontok ke Zona Merah, Emiten Punya Raffi Ahmad Apa Kabar?

Saham-saham IPO Rontok ke Zona Merah, Emiten Punya Raffi Ahmad Apa Kabar?

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:48 WIB

×