Viral Suami Tak Memberi Skincare ke Istri Bisa Dipenjara 3 Tahun, Netizen Malaysia Ingin Jiplak UU Indonesia

Suara Denpasar

Sabtu, 03 Juni 2023 | 11:38 WIB
Viral Suami Tak Memberi Skincare ke Istri Bisa Dipenjara 3 Tahun, Netizen Malaysia Ingin Jiplak UU Indonesia
Ilustrasi wanita memakai skincare. Viral Suami Tak Memberi Skincare ke Istri Bisa Dipenjara 3 Tahun, Netizen Malaysia Ingin Jiplak UU Indonesia ((Freepik/artursavronovvvv))

Suara Denpasar - Seorang pengacara bernama Koko Joseph Irianto membuat unggahan di Tiktok bahwa suami bisa dipenjara bila tidak memberi skincare kepada istrinya.

"Suami yang tidak memberi skin care ke istrinya berpotensi dipenjara 3 tahun!" tulis Koko Joseph di video dua hari lalu, dikutip Sabtu (3/6/2023).

Pengacara yang viral karena ganteng ini menyebutkan pasal yang bisa dipakai untuk menjerat suami yang tidak mau memberi skin care ke istrinya.

Dalam video 23 detik itu, dia kemudian menyebut pasal yang bisa dipakai, yakni Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT).

"BELIKAN ISTRI KALIAN SKINCARE SEKARANG!" tulis Koko Joseph dalam captionnya.

Sontak banyak netizen penasaran apakah benar ada aturan seperti itu di Indonesia. Bahkan, video singkat ini sudah ditonton 7,4 juta kali, juga dikometari 24 ribu lebih netizen. 

"@bapakebocahbocah2 siap finansial mental baru rabi," kata @dhek_na94

"Alhamdulillah aku gak pernah nuntut apa-apa dari suami," jelas @diie223

"Serius??" tanya @mmhassyaassnaauli

baca juga

"Setuju," ujar @nenengyumai1

"Ngakak dah ada-ada aja, tapi nice lah," andas @aurrrz

"Hah, asli ada hukumnya? ya Allah... kok bisa harus seneng atau sedih nih aku," kata @reyfiti

"Dengar pak suami kena pasal nanti @riyansahputr," ujar @dianaaa yang mencolek suaminya.

"Aya-aya wae, aku lebih butuh beras ketimbang skincare," tandas @alesyaainifikar.

Penelusuran Suara Denpasar, pasal 45 ayat 1 UU KDRT berbunyi:  Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Denise Chariesta Akui Karma Hamil Tanpa Suami, Minta Maaf ke Ayu Dewi karena jadi Selingkuhan Regi Datau

Denise Chariesta Akui Karma Hamil Tanpa Suami, Minta Maaf ke Ayu Dewi karena jadi Selingkuhan Regi Datau

Denpasar | Jum'at, 02 Juni 2023 | 11:52 WIB

Hamil Tanpa Suami, Denise Chariesta Mengeluh Sesak Napas Malah Diingatkan Soal Karma

Hamil Tanpa Suami, Denise Chariesta Mengeluh Sesak Napas Malah Diingatkan Soal Karma

Denpasar | Rabu, 31 Mei 2023 | 13:47 WIB

Suami Robek Kemaluan Istri Pakai Tangan karena dari Ramadan sampai Lebaran Tak Diberi Jatah Begituan

Suami Robek Kemaluan Istri Pakai Tangan karena dari Ramadan sampai Lebaran Tak Diberi Jatah Begituan

Denpasar | Jum'at, 26 Mei 2023 | 09:16 WIB

Heboh! Birahi Memuncak, Suami Tega Robek Kemaluan Istri gegara Menolak Berhubungan Intim

Heboh! Birahi Memuncak, Suami Tega Robek Kemaluan Istri gegara Menolak Berhubungan Intim

Denpasar | Jum'at, 26 Mei 2023 | 08:47 WIB

Viral, Inilah Kisah Wanita Cantik Punya 2 Suami Hidup Rukun dalam Satu Atap hingga Ritual Mandi Kembang

Viral, Inilah Kisah Wanita Cantik Punya 2 Suami Hidup Rukun dalam Satu Atap hingga Ritual Mandi Kembang

Denpasar | Kamis, 25 Mei 2023 | 11:30 WIB

Terkini

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Studio DEEN Siap Garap Anime Baru Higurashi: When They Cry Setelah 20 Tahun

Studio DEEN Siap Garap Anime Baru Higurashi: When They Cry Setelah 20 Tahun

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:19 WIB

IHSG Menghijau Lagi Dibuka ke Level 6.000, TPIA dan ASII Mulai Dibeli Asing

IHSG Menghijau Lagi Dibuka ke Level 6.000, TPIA dan ASII Mulai Dibeli Asing

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:16 WIB

4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G

4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G

Tekno | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:15 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Waktunya Beli, Harga Emas Antam Dua Hari Nggak Berubah Masih Rp2.665.000/Gram

Waktunya Beli, Harga Emas Antam Dua Hari Nggak Berubah Masih Rp2.665.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Ditempa Sang Waktu: Berapapun Seringnya, Patah Hati itu Tetap Sakit!

Ditempa Sang Waktu: Berapapun Seringnya, Patah Hati itu Tetap Sakit!

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:00 WIB

ASDP Operasikan 29 Kapal untuk Jaga Kelancaran Logistik Ketapang-Gilimanuk

ASDP Operasikan 29 Kapal untuk Jaga Kelancaran Logistik Ketapang-Gilimanuk

Foto | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:00 WIB

Emiten Konstruksi PPRE Catatkan Pendapatan Rp3,9 Triliun Sepanjang 2025

Emiten Konstruksi PPRE Catatkan Pendapatan Rp3,9 Triliun Sepanjang 2025

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:56 WIB

3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama

3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:55 WIB