Viral Suami Tak Memberi Skincare ke Istri Bisa Dipenjara 3 Tahun, Netizen Malaysia Ingin Jiplak UU Indonesia

Suara Denpasar

Sabtu, 03 Juni 2023 | 11:38 WIB
Viral Suami Tak Memberi Skincare ke Istri Bisa Dipenjara 3 Tahun, Netizen Malaysia Ingin Jiplak UU Indonesia
Ilustrasi wanita memakai skincare. Viral Suami Tak Memberi Skincare ke Istri Bisa Dipenjara 3 Tahun, Netizen Malaysia Ingin Jiplak UU Indonesia ((Freepik/artursavronovvvv))

Suara Denpasar - Seorang pengacara bernama Koko Joseph Irianto membuat unggahan di Tiktok bahwa suami bisa dipenjara bila tidak memberi skincare kepada istrinya.

"Suami yang tidak memberi skin care ke istrinya berpotensi dipenjara 3 tahun!" tulis Koko Joseph di video dua hari lalu, dikutip Sabtu (3/6/2023).

Pengacara yang viral karena ganteng ini menyebutkan pasal yang bisa dipakai untuk menjerat suami yang tidak mau memberi skin care ke istrinya.

Dalam video 23 detik itu, dia kemudian menyebut pasal yang bisa dipakai, yakni Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT).

"BELIKAN ISTRI KALIAN SKINCARE SEKARANG!" tulis Koko Joseph dalam captionnya.

Sontak banyak netizen penasaran apakah benar ada aturan seperti itu di Indonesia. Bahkan, video singkat ini sudah ditonton 7,4 juta kali, juga dikometari 24 ribu lebih netizen. 

"@bapakebocahbocah2 siap finansial mental baru rabi," kata @dhek_na94

"Alhamdulillah aku gak pernah nuntut apa-apa dari suami," jelas @diie223

"Serius??" tanya @mmhassyaassnaauli

baca juga

"Setuju," ujar @nenengyumai1

"Ngakak dah ada-ada aja, tapi nice lah," andas @aurrrz

"Hah, asli ada hukumnya? ya Allah... kok bisa harus seneng atau sedih nih aku," kata @reyfiti

"Dengar pak suami kena pasal nanti @riyansahputr," ujar @dianaaa yang mencolek suaminya.

"Aya-aya wae, aku lebih butuh beras ketimbang skincare," tandas @alesyaainifikar.

Penelusuran Suara Denpasar, pasal 45 ayat 1 UU KDRT berbunyi:  Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Denise Chariesta Akui Karma Hamil Tanpa Suami, Minta Maaf ke Ayu Dewi karena jadi Selingkuhan Regi Datau

Denise Chariesta Akui Karma Hamil Tanpa Suami, Minta Maaf ke Ayu Dewi karena jadi Selingkuhan Regi Datau

Denpasar | Jum'at, 02 Juni 2023 | 11:52 WIB

Hamil Tanpa Suami, Denise Chariesta Mengeluh Sesak Napas Malah Diingatkan Soal Karma

Hamil Tanpa Suami, Denise Chariesta Mengeluh Sesak Napas Malah Diingatkan Soal Karma

Denpasar | Rabu, 31 Mei 2023 | 13:47 WIB

Suami Robek Kemaluan Istri Pakai Tangan karena dari Ramadan sampai Lebaran Tak Diberi Jatah Begituan

Suami Robek Kemaluan Istri Pakai Tangan karena dari Ramadan sampai Lebaran Tak Diberi Jatah Begituan

Denpasar | Jum'at, 26 Mei 2023 | 09:16 WIB

Heboh! Birahi Memuncak, Suami Tega Robek Kemaluan Istri gegara Menolak Berhubungan Intim

Heboh! Birahi Memuncak, Suami Tega Robek Kemaluan Istri gegara Menolak Berhubungan Intim

Denpasar | Jum'at, 26 Mei 2023 | 08:47 WIB

Viral, Inilah Kisah Wanita Cantik Punya 2 Suami Hidup Rukun dalam Satu Atap hingga Ritual Mandi Kembang

Viral, Inilah Kisah Wanita Cantik Punya 2 Suami Hidup Rukun dalam Satu Atap hingga Ritual Mandi Kembang

Denpasar | Kamis, 25 Mei 2023 | 11:30 WIB

Terkini

Dalam Kondisi Mabuk, Mahasiswa di Yogya Rusak Bendera dan Palang Pintu KA

Dalam Kondisi Mabuk, Mahasiswa di Yogya Rusak Bendera dan Palang Pintu KA

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Review 1984: Murni Novel Fiksi atau Prediksi?

Review 1984: Murni Novel Fiksi atau Prediksi?

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:15 WIB

5 Serum Flek Hitam yang Cepat Menyamarkan Noda Hitam di Wajah Sesuai Review

5 Serum Flek Hitam yang Cepat Menyamarkan Noda Hitam di Wajah Sesuai Review

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:15 WIB

4 Sabun Cuci Muka Pria yang Bekerja Outdoor, Bantu Bersihkan Debu dan Minyak

4 Sabun Cuci Muka Pria yang Bekerja Outdoor, Bantu Bersihkan Debu dan Minyak

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:14 WIB

Kades di Aceh Ditangkap Edarkan 50 Ribu Butir Ekstasi-2.495 Vape Getar

Kades di Aceh Ditangkap Edarkan 50 Ribu Butir Ekstasi-2.495 Vape Getar

Sumut | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:13 WIB

Laki-Laki Tidak Boleh Nangis? Siapa Sih yang Buat Aturan Aneh Itu?

Laki-Laki Tidak Boleh Nangis? Siapa Sih yang Buat Aturan Aneh Itu?

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:12 WIB

Biar Nggak Monoton! 5 Yel-Yel 17 Agustus Singkat dan Kocak dari Lagu Viral TikTok

Biar Nggak Monoton! 5 Yel-Yel 17 Agustus Singkat dan Kocak dari Lagu Viral TikTok

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:11 WIB

Cuma Rp8, KAI Beri Tarif Spesial LRT dan Commuter Line di 17 Agustus

Cuma Rp8, KAI Beri Tarif Spesial LRT dan Commuter Line di 17 Agustus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:08 WIB

Gus Yaqut Tak Paham Dakwaan Kasus Kuota Haji, Sebut Tak Pernah Terima Rp 1.000 Pun

Gus Yaqut Tak Paham Dakwaan Kasus Kuota Haji, Sebut Tak Pernah Terima Rp 1.000 Pun

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:07 WIB

Pemerintah Beri Bukti Destry Damayanti Diterima Pasar, Rupiah Menguat

Pemerintah Beri Bukti Destry Damayanti Diterima Pasar, Rupiah Menguat

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:06 WIB

×