Dalam Kondisi Mabuk, Mahasiswa di Yogya Rusak Bendera dan Palang Pintu KA

Vania Rossa, Hiskia Andika Weadcaksana

Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:15 WIB
Dalam Kondisi Mabuk, Mahasiswa di Yogya Rusak Bendera dan Palang Pintu KA
Mahasiswa di Yogya Rusak Bendera dan Palang Pintu KA. (Dok. Ist)
baca 10 detik
  • Mahasiswa berinisial S merusak bendera Merah Putih dan palang kereta di Bantul serta Sleman pada Minggu, 9 Agustus 2026.
  • Aksi anarkis tersebut dipicu oleh pengaruh minuman keras dan kemarahan akibat mendapat teguran masalah keluarga dari sang kakak.
  • Polisi resmi menahan pelaku dan menjeratnya dengan pasal berlapis terkait perusakan fasilitas umum serta simbol negara.

Suara.com - Polda DIY resmi menahan seorang mahasiswa berinisial S (24) usai terbukti melakukan perusakan simbol negara berupa bendera merah putih dan fasilitas publik yakni palang pintu perlintasan kereta.

Aksi itu dilakukan pelaku di dua wilayah berbeda hanya dalam hitungan menit pada Minggu (9/8/2026) kemarin. Aksi itu bahkan sempat viral di media sosial.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menuturkan aksi nekat tersangka bermula dari perusakan bendera Merah Putih di Kasihan, Bantul, DIY pada pukul 17.10 WIB.

Tidak berhenti di situ, pelaku lalu bergeser ke wilayah Gamping, Sleman, DIY. Di Gamping, aksi pelaku sempat berlangsung tidak hanya sekali. 

Setelah melakukan perusakan pertama, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta itu disebut kembali ke lokasi dan akhirnya diamankan petugas sebelum dibawa ke Polsek Gamping.

Berdasarkan bukti rekaman kamera pengawas dan pencocokan fisik di lapangan, S disebut terlibat dalam aksi perusakan pada dua tempat tersebut. 

"Disimpulkan bahwa tersangka S diduga kuat merupakan orang yang sama (dari dua tempat tersebut)," kata Ihsan saat konferensi pers di Mapolresta Sleman, Selasa (11/8/2026).

Ihsan menyebut penyidik tidak menemukan indikasi keterlibatan kelompok atau jaringan tertentu dalam rangkaian aksi tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, tindakan pelaku diduga dipicu kondisi mabuk serta persoalan internal keluarga yang membuat emosinya tidak terkendali.

"Fakta hukum yang ditemukan penyidik bahwa pelaku dalam melakukan tindakannya dalam pengaruh minuman keras atau mabuk ya. Sehingga menyebabkan kesadarannya terganggu," ujarnya.

baca juga

"Hal inilah yang menyebabkan pelaku tidak sabaran, kemudian temperamen, dan melakukan tindakan anarkis. Ditambah lagi dari pemeriksaan yang dilakukan awal, ada permasalahan keluarga," imbuhnya.

Terkait persoalan keluarga, kata Ihsan, berkaitan dengan teguran yang diterima S dari sang kakak akibat jarang masuk kuliah. Ihsan bilang teguran dari kakaknya yang juga berkuliah di kampus yang sama itu diduga memicu kemarahan pelaku.

"Nah, di situlah karena marah ditegur, kemudian dalam pengaruh minuman keras tadi sehingga melakukan perbuatan-perbuatan yang tadi, seperti merusak bendera, kemudian merusak palang pintu," tegasnya.

Untuk perkara di Sleman, penyidik menerapkan Pasal 321 dan/atau Pasal 521 KUHP. 

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit menjelaskan Pasal 321 mengatur perusakan bangunan untuk lalu lintas umum dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan Pasal 521 memiliki ancaman maksimal dua tahun enam bulan penjara atau denda kategori IV sebesar Rp200 juta.

"Setiap orang yang secara melawan hukum menghancurkan bangunan untuk lalu lintas umum, yang bersangkutan pada huruf a dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Mateus.

Sementara itu, perusakan bendera Merah Putih di Bantul disangkakan dengan Pasal 234 KUHP. 

"Di mana setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 4," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Subihan Afuan Ardhi.

Foto: Polisi menunjukkan barang bukti berupa palang pintu perlintasan kereta api yang dirusak pelaku saat konferensi pers di Mapolresta Sleman, Selasa (11/8/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jebakan Narsisme Kebudayaan: Mengapa Delegasi Mahasiswa Harus Berhenti Sekadar Jadi 'Performer'

Jebakan Narsisme Kebudayaan: Mengapa Delegasi Mahasiswa Harus Berhenti Sekadar Jadi 'Performer'

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:46 WIB

Dan Bandung: Romansa Mahasiswa yang Hangat dengan Bumbu Persahabatan yang Kental

Dan Bandung: Romansa Mahasiswa yang Hangat dengan Bumbu Persahabatan yang Kental

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:36 WIB

Masih Pentingkah Mahasiswa Punya LinkedIn di Era AI?

Masih Pentingkah Mahasiswa Punya LinkedIn di Era AI?

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:36 WIB

Terkini

Review 1984: Murni Novel Fiksi atau Prediksi?

Review 1984: Murni Novel Fiksi atau Prediksi?

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:15 WIB

4 Sabun Cuci Muka Pria yang Bekerja Outdoor, Bantu Bersihkan Debu dan Minyak

4 Sabun Cuci Muka Pria yang Bekerja Outdoor, Bantu Bersihkan Debu dan Minyak

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:14 WIB

Kades di Aceh Ditangkap Edarkan 50 Ribu Butir Ekstasi-2.495 Vape Getar

Kades di Aceh Ditangkap Edarkan 50 Ribu Butir Ekstasi-2.495 Vape Getar

Sumut | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:13 WIB

Laki-Laki Tidak Boleh Nangis? Siapa Sih yang Buat Aturan Aneh Itu?

Laki-Laki Tidak Boleh Nangis? Siapa Sih yang Buat Aturan Aneh Itu?

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:12 WIB

Biar Nggak Monoton! 5 Yel-Yel 17 Agustus Singkat dan Kocak dari Lagu Viral TikTok

Biar Nggak Monoton! 5 Yel-Yel 17 Agustus Singkat dan Kocak dari Lagu Viral TikTok

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:11 WIB

Cuma Rp8, KAI Beri Tarif Spesial LRT dan Commuter Line di 17 Agustus

Cuma Rp8, KAI Beri Tarif Spesial LRT dan Commuter Line di 17 Agustus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:08 WIB

Gus Yaqut Tak Paham Dakwaan Kasus Kuota Haji, Sebut Tak Pernah Terima Rp 1.000 Pun

Gus Yaqut Tak Paham Dakwaan Kasus Kuota Haji, Sebut Tak Pernah Terima Rp 1.000 Pun

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:07 WIB

Pemerintah Beri Bukti Destry Damayanti Diterima Pasar, Rupiah Menguat

Pemerintah Beri Bukti Destry Damayanti Diterima Pasar, Rupiah Menguat

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:06 WIB

Gus Yaqut Tak Paham Dakwaan Kasus Kuota Haji, Sebut Tak Pernah Terima Rp 1.000 Pun

Gus Yaqut Tak Paham Dakwaan Kasus Kuota Haji, Sebut Tak Pernah Terima Rp 1.000 Pun

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:06 WIB

Tinted Sunscreen Facetology untuk Kulit Sawo Matang Hasil Abu-Abu Tidak? Ini Hasil dan Review

Tinted Sunscreen Facetology untuk Kulit Sawo Matang Hasil Abu-Abu Tidak? Ini Hasil dan Review

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:05 WIB

×