Suara Denpasar - Seorang pelukis asal negara Italia bernama Giorgio Sciarretta mengaku ditipu oleh seorang notaris berinisial YKW dari Kulon Progo, Yogyakarta.
Giorgio menceritakan bahwa dia dan YKW berkenalan lewat aplikasi dating Tender pada Oktober 2020. Setelah berkenalan YKW datang ke Bali menemui Giorgio yang kebetulan tinggal di daerah Benoa, Bali.
Pada pertemuan itu YKW mengajak Giorgio untuk berinvestasi. Setelah tinggal beberapa hari di Bali YKW pulang ke Yogyakarta dan datang kembali ke Bali pada November 2020. Setelah akrab, Giorgio pun mempercayai dan mengikuti ajakan YKW untuk berinvestasi.
Singkat cerita Giorgio pun mentransfer uang kepada YKW secara bertahap dengan total mencapai 850 juta. Dengan perjanjian 15 persen perbulan dari uang 850 juta yang diinvestasi. Yang artinya Giorgio akan menerima uang sebanyak 127,5 juta perbulan.
Pada bulan Desember 2020 YKW mengirimkan uang 85 juta dan di bulan Januari 2021 sebanyak 30 juta sebagai interest pertama atau hasil investasi pertama. Selebihnya sampai saat ini tidak ditransfer sama sekali oleh YKW kepada Giorgio.
Karena merasa telah dipermainkan oleh YKW, Giorgio akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polda Bali pada tanggal 2 November 2021. Setelah laporan pertama itu tidak ada perkembangan, Giorgio melaporkan lagi untuk yang kedua kalinya pada tanggal Februari 2023.
Kuasa Hukum Giorgio, Putu Parama Adhi Wibawa mengatakan YKW sempat diperiksa oleh pihak Polda Bali beberapa kali tapi sampai saat ini baru direncanakan untuk gelar tersangka. Padahal laporan tersebut sudah masuk dari tahun 2021 dan sudah dilaporkan lagi di tahun 2023.
Putu Parama Adhi meminta agar pihak Polda Bali segera bertindak tegas, karena berdasarkan pengakuan penyidikan bukti-bukti sudah memenuhi unsur pidana. Jangan sampai karena terlapor (YKW) adalah seorang Notaris sehingga pihak Polda Bali terkesan lamban menangani perkara tersebut.
"Kami mohon pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan perkara ini, Polda Bali jangan melihat karena terlapor yaitu seorang Notaris. Kami berharap segera ditetapkan sebagai tersangka karena bukti-bukti katanya dari pihak penyidik Polda Bali sudah memenuhi unsur pidana, jadi tolong ditindaklanjuti," kata Putu Parama Adhi kepada Suara Denpasar, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga: Virgoun Tolak Bayar 2/3 Bagian Hasil Royalti Lagu ke Inara Rusli
Putu Parama mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari pihak penyidik Polda Bali. Karena itu pihaknya menunggu keteguhan dan keseriusan Polda Bali dalam mengurus kasus yang sedang dialami kliennya tersebut.
"Kita tunggu tindakan pihak penyidikan Polda Bali karena kita belum menerima SP2HP dari Polda. Kami sebagai kuasa hukum Giorgio mengharapkan Polda Bali ini bertindak secara tegas karena klien kami (Giorgio) telah mengalami kerugian yang sangat besar," tandasnya. (Rizal/*)