Suara Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster melaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly tentang penindakan yang telah dilakukan terhadap bule nakal di Bali.
Hasil penindakan itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster kepada Yasonna H. Laoly yang berkunjung ke Bali untuk memantau secara langsung penerapan Do and Don't di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Kamis, (22/6/2023).
Tidak hanya yang dideportasi, Koster juga melaporkan tindakan lain seperti pelanggaran lalu lintas dan kasus pidana selama periode Januari - Mei 2023.
"Sudah dilakukan penanganan yang pertama proses tindak pidana sebanyak 36 kasus oleh Polda Bali, Kemudian pelanggaran terhadap lalu lintas sebanyak 1023 yang ditindak oleh Polda Bali, Kemudian deportasi yang dilakukan oleh Imigrasi sebanyak 158 orang oleh kawil kumham (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM) Provinsi Bali," ujar Wayan Koster.
"Jadi kami sudah berupaya bekerja keras untuk melakukan tindakan terhadap semua pelanggaran yang dilakukan oleh para wisatawan mancanegara," sambungnya.
Sementara, Yasonna H. Laoly mengatakan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintahan daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Bali guna melakukan pengawasan bersama terhadap orang asing di Bali.
Dengan telah diterbitkannya buku panduan wisata Do and Don't, dia berharap dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh wisman.
"Diharapkan dengan penegakan peraturan ini dimulai dengan pengetahuan awal bagi wisman saat masuk tentang "Do and Dont", apa yang wajib dilakukan dan apa yang dilarang dilakukan lewat pintu masuk ke Bali dalam hal ini di Bandara maka kasus-kasus yang sebelumnya ramai akan diminimalisir," ujar Yasonna di Bandara Ngura Rai. (Rizal/*)