Suara Denpasar - Sebanyak 10 orang pengedar dan pengguna narkoba diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar Pengungkapan kasus dilaksanakan di Mapolres Gianyar, Kamis (6/7/2023).
Mereka adalah Joshua Alva Gerungan (33), Kevin Silalahi (25), Fahrur Herlambang (26), Yasser Edwien (40), Moch. Zaenal Arifin (25), Hanib Rodin (31), Muhammad Hendruco B (54), Putu Ari Adi (28), I Nyoman Dedik Gunawan (29), dan I Putu Doni Yahya (31).
Aktivitas group pengedar dan pengguna narkoba di Gianyar itu tercium sejak Mei 2023. Alhasil kurang dari sebulan Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus tersebut.
Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP Made Putra Yudistira mengatakan ada 9 kasus narkoba yang ditangani selama bulan Mei sampai dengan Juni 2023. Dari 9 kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 10 orang pelaku yang berperan sebagai pengedar dan pengguna.
"Dari sepuluh pelaku yang ditangkap, lima orang berperan sebagai pengedar dan sisanya sebagai pengguna," terang Yudistira saat konferensi pers di Polres Gianyar (6/7) kemarin.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pada para pelaku adalah 13,67 gram ganja dan 3,75 gram sabu.
"Atas perbuatannya, para pelaku ini diancam dengan pasal 112 dan 114 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun penjara," tandasnya. (Rizal/*)