WN Uganda Bermasalah karena Gelar Acara di Bali, Begini Penjelasan Kakanwil Kemenkumham

Suara Denpasar Suara.Com
Selasa, 11 Juli 2023 | 18:36 WIB
WN Uganda Bermasalah karena Gelar Acara di Bali, Begini Penjelasan Kakanwil Kemenkumham
WN Uganda Bermasalah karena Gelar Acara di Bali, Begini Penjelasan Kakanwil Kemenkumham (Instagram @afrorootsofficial)

Suara Denpasar - Okello Jethro (39), seorang warga negara asing (WNA) asal Uganda, diduga melakukan penyalahgunaan surat izin tinggal sementara (ITAS) investor.

Okello disebut bakal menggelar event bertajuk "Afro Fest" di Cafe del Mar, Canggu, Kuta Utara, Badung pada 29 Juli 2023 mendatang.

Hal ini menjadi tabu karena seorang WNA pemegang ITAS investor tidak diperbolehkan menggelar acara terlebih menjadi penyelenggara alias Event Organizer (EO). 

Apabila dilihat dari Instagram @afrorootsofficial yang dia keloala, sudah banyak Okello membuat kegiatan serupa. 

Okello Jethro sering menjadi even organizer karena mengaku mengenal dekat dengan salah satu kementerian pusat.

Dalam acara tersebut, terdapat tujuh orang Disk Jockey (DJ) yang berasal dari luar negeri. Mereka masing-masing, adalah DJ Michel, ADDJ, DJ Kay, DJ Azzam, DJ Gortee dan DJ Vebo. 

Tidak hanya itu, Okkelo juga diduga mempunyai gurita bisnis yang bergerak di bidang jasa desain dan fashion. 

Terkait apakah seorang investor boleh menjadi even organizer, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan perlu adanya pengecekan spesifikasi terhadap setiap pemegang KITAS Investor. 

Anggiat menjelaskan setiap warga negara asing dengan visa investor boleh melakukan investasi asalkan sesuai dengan kategori investasinya. Harus linear katanya.

Baca Juga: Tidak Hanya Warga Lokal Bali, WNA Juga Ikut Selfie Bareng Ganjar Pranowo

"Harus sesuai degan izin investasi dia di bidang apa. Kan banyak jenis investasi, harus linear," kata Anggiat kepada Wartawan, Selasa (11/7/2023). 

"Saya menjadi investor dengan bidang usaha saya yang bergerak di jasa tataboga, tapi saya melakukan bisnis even organizer, ya ora iso (tidak bisa)," katanya memberi contoh. 

Selain itu, Anggiat menjelaskan, seorang apabila seorang yang berkunjung ke suatu negara menggunakan visa kunjungan (VoA) orang tersebut tidak boleh melakukan aktivitas yang menghasilkan uang. 

'Warga negara asing yang menggunakan visa on arrival (VoA) tidak boleh bekerja, apapun jenisnya," tandas Anggiat. (*/Dinda)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI