Suara Denpasar - Seorang WNA asal Belgia berinisial DD (laki-laki/38) ketahuan overstay hampir mendekati 1 tahun tepatnya selama 322 (tiga ratus dua puluh dua) hari di wilayah Kabupaten Karangasem, Bali.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan. Dijelaskan bahwa DD diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja dalam giat patroli keimigrasian di wilayah Kabupaten Karangasem pada tanggal 27 Juni 2023.
"DD diketahui memiliki Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai dengan 09 Agustus 2022 dan pada saat diamankan pada tanggal 27 Juni 2023, telah overstay selama 322 (tiga ratus dua puluh dua) hari," ujar Hendra Setiawan melalui keterangan tertulis, Senin (3/7/2023).
Atas pelanggaran tersebut DD dikenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dan telah dideportasi pada Minggu (2/7) kemarin dengan penerbangan KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 836 (Denpasar – Amsterdam) dengan tujuan akhir Brussels, Belgia.
"Dengan dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan," kata Hendra.
"Yang bersangkutan sudah kami deportasi, untuk tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiket," tandasnya. (*/Ana AP)