Suara Denpasar - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengharapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) dapat memberikan manfaat yang besar bagi perangkat desa dan sektor desa secara keseluruhan jika disahkan menjadi undang-undang.
Dilansir dari Antara News, pernyataan tersebut disampaikan oleh Puan setelah RUU Desa yang diajukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 DPR RI.
Puan menjelaskan bahwa DPR belum menetapkan waktu pengesahan RUU Desa, karena RUU tersebut tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.
Proses persetujuan RUU Desa agar menjadi undang-undang akan melalui mekanisme perundang-perundangan di DPR dan melibatkan aspirasi publik terlebih dahulu.
Puan menegaskan bahwa pengesahan RUU Desa tidak berkaitan dengan Pemilu 2024 dan kepentingan politik. Dia mengajak masyarakat untuk tetap berpikir positif di tengah tahun politik ini.
Pembahasan RUU Desa akan dilakukan dengan seksama bersama pemerintah dan DPD RI, serta melibatkan aspirasi dari pemangku kepentingan terkait.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) yang diajukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Beberapa perubahan yang terkandung dalam RUU tersebut meliputi perubahan masa jabatan kepala desa dan peningkatan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah. (*/Dinda)
Baca Juga: Ditetapkan Capres PDIP, Ganjar Pranowo Berterimakasih ke Prananda Prabowo dan Puan Maharani