Suara Denpasar - Togar Situmorang menuding pengacara Agus Sudjoko tak paham kode etik profesi advokat dengan membuat pengaduan masyarakat (Dumas) di Polres Badung dengan terlapor TS (Togar Situmorang) dan kliennya berinisial YT.
"Saya cuma ketawa saja. Artinya itu pengacara (Agus Sudjoko) tidak ngerti tugas pengacara. Agus Sudjoko itu menyatakan saya meakukan dugaan-dugaan pidana. Saya ini bekerja sebagai advokat lho, bukan tukang becak. Saya punya kode etik dan pernyataan itu sesat banget," papar dia kepada awak media, Senin 17 Juli 2023.
Di mana dalam kode etik advokat sudah jelas dinyatakan bahwa pengacara yang mendampingi klien dengan surat kuasa tidak boleh dilaporkan ke polisi dan juga tidak boleh digugat. "Ada kode etik. Saya bekerja atas dasar kuasa klien," tegasnya.
Tak kalah menarik adalah ternyata DD / Made dan dan kliennya yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Swiss berinisial CHA sempat bertemu dengan dirinya di Kantor Notaris Hartono.
Dalam pertemuan itu, pihak Togar Simumorang sudah menjelaskan soal duduk perkara kasus ini. Di mana, kliennya juga memiliki bukti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan sudah lunas yang sampai sekarang masih berlaku.
Salah satu bunyi pasal dalam PPJB adalah Nengah Karna tidak boleh mengoper, menyewakan, dan menjual ke pihak lain.
Dilanjutkan pertemuan berikutnya, DD / Made malah mengaku akan mencari Nengah Karna untuk meminta sertifikat dan selanjutnya diserahkan ke klien Togar. Waktu itu, DD/Made mengatakan agar bisa segera diurus Akta Jual Beli (AJB).
Pun soal akses jalan yang ditutup tersebut itu adalah jalan yang tidak satu kesatuan dengan wilayah Nengah Karna.
"Jalan itu diperoleh klien kami sejak 2009 yang sudah seritifikat. Kita menutup jalan sudah izin kepala desa. Kalau saya bikin pengaduan seperti itu kita hadapi secara hukum. Keberadaan (CHA) di Indonesia kita pertanyakan, nanti kami tanya ke Imigrasi dan seterusnya. Kok bisa dia sewa menyewa," tukasnya. ***
Baca Juga: MAKI Nilai Kejati Bali Kejam Gantung Nasib Prof. Antara