denpasar

Skakmat, Togar Situmorang Akan Pertanyakan Status WNA Swiss ke Imigrasi

Suara Denpasar Suara.Com
Senin, 17 Juli 2023 | 14:14 WIB
Skakmat, Togar Situmorang Akan Pertanyakan Status WNA Swiss ke Imigrasi
Togar Situmorang (Instagram)

Suara Denpasar - Togar Situmorang menuding pengacara Agus Sudjoko tak paham kode etik profesi advokat dengan membuat pengaduan masyarakat (Dumas) di Polres Badung dengan terlapor TS (Togar Situmorang) dan kliennya berinisial YT. 

"Saya cuma ketawa saja. Artinya itu pengacara (Agus Sudjoko) tidak ngerti tugas pengacara. Agus Sudjoko itu menyatakan saya meakukan dugaan-dugaan pidana. Saya ini bekerja sebagai advokat lho, bukan tukang becak. Saya punya kode etik dan pernyataan itu sesat banget," papar dia kepada awak media, Senin 17 Juli 2023.

Di mana dalam kode etik advokat sudah jelas dinyatakan bahwa pengacara yang mendampingi klien dengan surat kuasa tidak boleh dilaporkan ke polisi dan juga tidak boleh digugat. "Ada kode etik. Saya bekerja atas dasar kuasa klien," tegasnya.

Tak kalah menarik adalah ternyata DD / Made dan dan kliennya yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Swiss berinisial CHA sempat bertemu dengan dirinya di Kantor Notaris Hartono.

Dalam pertemuan itu, pihak Togar Simumorang sudah menjelaskan soal duduk perkara kasus ini. Di mana, kliennya juga memiliki bukti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan sudah lunas yang sampai sekarang masih berlaku.

Salah satu bunyi pasal dalam PPJB adalah Nengah Karna tidak boleh mengoper, menyewakan, dan menjual ke pihak lain.

Dilanjutkan pertemuan berikutnya, DD / Made malah mengaku akan mencari Nengah Karna untuk meminta sertifikat dan selanjutnya diserahkan ke klien Togar. Waktu itu, DD/Made mengatakan agar bisa segera diurus Akta Jual Beli (AJB).

Pun soal akses jalan yang ditutup tersebut itu adalah jalan yang tidak satu kesatuan dengan wilayah Nengah Karna.

"Jalan itu diperoleh klien kami sejak 2009 yang sudah seritifikat. Kita menutup jalan sudah izin kepala desa. Kalau saya bikin pengaduan seperti itu kita hadapi secara hukum. Keberadaan (CHA) di Indonesia kita pertanyakan, nanti kami tanya ke Imigrasi dan seterusnya. Kok bisa dia sewa menyewa," tukasnya. ***

Baca Juga: MAKI Nilai Kejati Bali Kejam Gantung Nasib Prof. Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI