Suara Denpasar - Berlarut-larutnya pemberkasan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Univesitas Udayana (Unud) dinilai tindakan kejam Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terhadap tersangka.
Di mana, ada empat tersangka dan salah satunya adalah Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, MEng., IPU.
Hal itu diungkapkan Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Sebab, ingat dia menggantung nasib tersangka dengan lamanya peradilan juga bukan sebuah keadilan dalam penegakan hukum.
"Saya menyayangkan lamanya pemberkasan dari Kejaksaan Tinggi Bali. Keadilan yang tertunda ini kan bukan keadilan, juga karena ini terkait nasib tersangka yang digantung seperti ini. (Bila tidak terbukti) Disidangkan nanti diputus bebas kan nggak masalah," paparnya, Kamis 6 Juli 2023. "Nasib orang (tersangka) jangan digantung, kejam itu sifatnya," tegasnya.
Untuk diketahui, Prof. Antara dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unud ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022 pada Maret 2023.
Tiga tersangka lain berinisial IKB, IMY, dan NPS, bahkan sudah ditetapkan sebelum penetapan tersangka terhadap Prof. Antara.
Dia juga menilai adanya isu akan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 dinilai juga merupakan kabar yang aneh. Jika merujuk perjalanan kasus ini. Kejaksaan Tinggi Bali sendiri sempat digugat dalam praperadilan dan akhirnya menang.
Sebagai pengamat hukum tentu jika ini nanti benar terjadi. Di mana, akhirnya dalam perjalanan kasus penyidik Kejati Bali mengeluarkan SP3. Pihak MAKI yang akan giliran mengajukan praperadilan atas keputusan itu.
"Sudah menang praperadilan kok SP3? Segera tuntaskan dan bawa ke pengadilan. Kan, aneh sudah menang praperadilan malah ada isu SP3 kan aneh dan terlalu kalau kata Rhoma Irama," tukasnya. ***
Baca Juga: MAKI Desak Rektor Unud dan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI Ditahan