Suara Denpasar - Mediasi yang dilakukan oleh Dewan Pers terhadap Erick Thohir dan media Tempo berhasil dengan sejumlah kesepakatan.
Sebelumnya, Erick Thohir melaporkan podcast milik Tempo kepada Dewan Pers pada Kamis (13/7/2023) karena konten berjudul “Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP (Bocor Alus Politik)”.
Konten itu dirasa telah merugikan Erick Thohir sehingga dilaporkan.
Setelah mempelajari isi konten dari podcast milikTempo tersebut, Dewan Pers memutuskan bahwa konten tersebut dinyatakan telah melanggar beberapa pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan -DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Tiga pasal kode etik dan Peraturan Dewan Pers yang dilanggar tersebut, yakni pasal 1, pasal 2 dan pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers.
Sebagaimana dilansir dari Antaranews, adapun sejumlah kesepakatan yang dibuat antara Erick Thohir dan Pihak Tempo adalah, pihak Tempo diwajibkan untuk melayani hak jawab secara proporsional dan meminta maaf kepada Erick Thohir. Hak jawab itu dimuat di semua platform Tempo yang telah memuat konten tersebut.
Kemudian disepakati juga untuk menambahkan deskripsi bahwa podcast tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Siber.
Artinya Tempo wajib menambahkan deskripsi di kanal podcast yang diadukan tersebut bahwa podcast tersebut telah dinilai oleh Dewan Pers dan dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Siber.
Selain itu pihak Tempo juga harus menyertakan tautan hak jawab Erick Thohir pada konten podcast yang diadukan.
Baca Juga: Cek Fakta: FIFA Tuntaskan Polemik JIS, Dihadiri Presiden Jokowi, Menteri PUPR, BUMN, dan DPR?
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan bahwa kedua belah pihak (Erick Thohir dan pihak Tempo) sepakat tidak melanjutkan aduan itu ke ranah hukum. Kecuali ada kesepakatan yang dilanggar.
"Kami mengapresiasi proses yang ditempuh melalui Dewan Pers ini," ujar Yadi dikutip Suara Denpasar dari Antara, Rabu (19/7/2023).
Dia berharap agar kesepakatan yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak dapat dijalankan dengan baik.
Selain itu Yadi berpesan agar pers nasional selalu berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam memberikan informasi melalui platform apapun. (*/Ana AP)