Suara Denpasar - Reimond Reifes alias Steve Wantania (47), sutradara asal Manado ini terbilang keji. Dia mencabuli anak tirinya, MA (17) yang merupakan anak kandung penyanyi Pinkan Mambo.
Saat hadir dalam salah satu podcast di kanal Youtube baru-baru ini, MA mengatakan dia pertama kali dicabuli ayah tirinya pada tahun 2018. Itu berulang hingga tahun 2021. Usianya masih 12 sampai 15 tahun.
Pencabulan pertama itu terjadi saat baru selesai mandi. Ketika keluar dari kamar mandi, dia masih mengenakan handuk.
Kemudian MA pergi ke kamar ibunya, Pinkan Mambo untuk mengambil pakaian di lemari. Pada waktu itu, ibunya sedang pergi bekerja.
MA mengira hanya ada kakak dan adiknya di rumah. Ternyata perkiraannya keliru. Saat dia sudah di dalam kamar ibunya untuk mengambil pakaian, ternyata ayah tirinya ada di tempat tidur, yang letaknya di balik almari.
"Pertama kali kejadiannya aku benar-benar syok.Aku kayak froze (beku) karena syok dengan situasinya. Karena di situ aku juga gak ngerti tentang hal-hal gitu," jelas MA yang sudah berusia 17 tahun pada April 2023 lalu.
Dia tidak menjelaskan detail pencabulan seperti apa yang dialaminya. Namun, dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 26 Januari 2022, terungkap kejadian itu berlangsung di rumah Pinkan Mambo di Cluster Ingenia BSD, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Dakwaan jaksa menjelaskan, waktu berada di kamar ibunya untuk mengambil pakaian, MA dipanggil ayah tirinya yang ada di kasur. Dia mendekat.
"Tiba-tiba terdakwa (Steve Wantaia, red) mencopot handuk yang dikenakan saksi anak MA hingga terlepas sampai saksi anak MA dalam keadaan telanjang bulat," demikian dalam putusan hakim.
Baca Juga: Pinkan Mambo Sebut MA Punya Karakter yang Beda dari Anaknya yang Lain: Sekarang Sudah Bandel
Tidak berhenti di sana, Steve mencabuli anak tirinya tersebut. Dengan tangannya dia meraba organ intim MA hingga memasukkan jari telunjuk dan tengahnya.
"Dan menggerak-gerakan selama kurang lebih 3 menit," kata jaksa.
Dalam podcast tersebut, MA mengatakan tidak berani mengadu ke ibu atau kakaknya atas peristiwa yang dialaminya. Dia mengaku pada saat itu tidak ada orang yang bisa dipercaya, termasuk ibu dan kakaknya.
MA mengaku hubungannya dengan ibu dan kakaknya juga tidak cukup dekat meski mereka tinggal serumah.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Steve Wantania dijatuhi hukuman selama 9 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Dia terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dalam lingkungan keluarga secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 64 ayat (1) KHUP.