Suara Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial BLB (L/40) dideportasi dari Bali lantaran overstay dan sering bikin onar di NTB dan Bali.
Dijelaskan bahwa BLB sering membuat onar di beberapa daerah terutama di wilayah NTB dan Bali. Dia pernah melakukan perusakan hotel di Gili Air, Lombok Utara dan sempat kabur ke beberapa daerah di NTB.
BLB juga membuat onar hingga berkelahi dengan warga Desa Hu'u, Dompu-NTB sampai dikepung warga. Karena kejadian itu dia lari ke Lombok Tengah.
Dia diamankan oleh Dit Intelkam Polda NTB dan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Mataram pada 20 Juni 2023. Saat diperiksa ternyata BLB juga sudah overstay lebih dari 60 hari. Bahkan dia mengaku paspor atau dokumen perjalanannya itu telah hilang sejak Desember 2021.
BLB kemudian diserahkan oleh Kanim Mataram ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasian. Namun beberapa hari kemudian diserahkan ke Polsek Kuta Utara karena BLB telah ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan dari mantan kekasihnya dengan kasus pencurian.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah mengatakan BLB dideportasi setelah mantan kekasihnya secara resmi mencabut laporan kepolisian pada 27 Juli 2023 sehingga proses pidananya tidak dilanjutkan dan diselesaikan secara restorative justice.
“Akhirnya setelah kami menerima salinan SP3 dari pihak Kepolisian, BLB dapat kami detensi kembali dan dideportasi ke negara asalnya dengan biaya kepulangan ditanggung sendiri," jelas Babay melalui keterangan tertulis, Kamis (3/8/2023).
Selain dideportasi, BLB juga dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.(Rizal/*)