Suara Denpasar - Beredar informasi mengenai video mesum Panji Gumilang dengan durasi 2 menit.
Bahkan dikabarkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu hampir cicipi semu santri nya, benarkah?
Kabar tersebut disebarkan oleh kanal YouTube GERBANG POLITIK dengan video berdurasi 8 menit 5 detik.
Video itu disebar dengan judul 'Viral!! Video Cabul Berdurasi 2 Menit Beredar Hampir Semua Santriwati Dicicipi Syech Panji', dilansir Suara Denpasar pada Minggu, (6/8/2023).
Video itu diunggah enam hari lalu, yaitu pada Minggu (30/7/2023), hingga saat ini sudah ditonton 548 ribu kali.
Selain itu, pada thumbnail video diunggah foto yang seolah menggambarkan Panji Gumilang sedang berada dalam satu kamar bersama seorang wanita.
Benarkah kabar tersebut? tim Suara Denpasar melakukan penelusuran mendalam terkait video tersebut, berikut ini hasil cek faktanya.
CEK FAKTA
Setelah diputar, tidak ditunjukan bukti video mesum Panji Gumilang sebagaimana ditampilkan pada thumbnail video.
Akan tetapi dalam video itu hanya ditunjukan cuplikan video seorang pria mengenakan masker putih dan sedang menghampiri wanita.
Tidak dijelaskan dan tidak dapat dibuktikan siapa pria dalam video tersebut, dan siapa wanita dalam video tersebut, terlebih video itu diedit dengan dipotong-potong.
"Batuk-batuk?," ucap pria dalam video itu.
"Ya memang batuk dari tadi," jawab wanita sambil merekam.
Selain video yang tidak jelas itu, tidak ada bukti lain yang ditunjukan oleh kanal YouTube tersebut.
Selain itu, tidak ada bukti kuat yang dapat membenarkan Panji Gumilang telah cicipi hampir semua santri Al-Zaytun.
Tidak didapatkan pula informasi yang valid dari berbagai sumber kredibel tentang kebenaran adanya video Panji Gumilang mesum atau cicipi hampir semua santri Al-Zaytun.
Dikutip dari antaranews.com, kasus yang tengah dihadapi Panji Gumilang saat ini bukanlah video mesum atau hal-hal terkait asusila.
Akan tetapi Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
KESIMPULAN
Hasil penelusuran menunjukan bahwa berita tersebut belum valid, berbeda dengan fakta, tidak dapat dibuktikan dan dapat dikategorikan sebagai berita hoax. (*/Ana AP)