Suara Denpasar – Sosok Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tiba-tiba mendapatkan revisi hukuman dari Mahkamah Agung setelah sidang yang dilakukan tertutup.
Sobandi, selaku Kepala Biro Hukum dan Humas MA mengatakan jika sidang terhadap Ferdy Sambo digelar pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
Dalam persidangan Ferdy Sambo, Sobandi melanjutkan jika ada dua majelis yang memberikan pendapat berbeda terhadap revisi hukuman dari Mahkamah Agung.
"Tadi, yang melakukan descending opinion (DO) dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti," ujar Sobandi, dikutip dari Metro Suara, Selasa (8/8/2023).
Sobandi melanjutkan jika kedua majelis yang memutuskan untuk DO itu menganggap bahwa Ferdy Sambo harus tetap mendapatkan hukuman mati mengingat kasus pembunuhan berencana yang telah dilakukannya.
Namun setelah terjadi perdebatan antara majelis yang melakukan DO dan lainnya, Ferdy Sambo akhirnya mendapatkan keringanan hukuman dari yang semula vonis mati, menjadi hukuman penjara seumur hidup.
"Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan 'kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup," Sambungnya.
Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya yang pernah menjabat sebagai kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mendapatkan hukuman vonis mati oleh majelis hakim saat sidangnya pada Senin, (13/2/ 2023) lalu. Tiga hari setelahnya, ia melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut. (*/Ana AP)
Baca Juga: Fahri Hamzah Ingin Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Jadi Anggota DPR, Siap Ditarik?