Suara Denpasar - Hukuman mati bagi terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dipangkas menjadi penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, (8/8/2023).
Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh hakim Wahyu Iman Santosa pun mengajukan banding untuk keringanan hukuman mati yang diterimanya. Namun, banding ditolak dan pada akhirnya mengajukan kasasi.
Menanggapi vonis Ferdy Sambo yang dikebiri tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) harus dihargai.
Hal tersebut ditegaskan Yasonna Laoly usai menghadiri acara “Government & Business Forum TECH Forum 2023 di Sanur, Denpasar, Kamis (10/8/2023).
“Dia (Sambo) kan seumur hidup. Ini putusan pengadilan kami hargai. Kami hanya tinggal menunggu eksekusi jaksa,” ujar Yasonna kepada awak media.
Ketika ditanya terkait apakah ada putusan terbaru, Yasonna mengaku belum menerima informasi terbaru dari jaksa.
“Saya belum dapat informasi, tapi sampai kemarin belum ada eksekusinya (informasi) ke kami. Jadi kami tunggu aja,” tandasnya.(*/Ana AP)