Suara Denpasar - Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar mengaku tak mempermasalahkan dirinya dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh pihak Tergugat-I Made Tarip Widharta dalam kasus perdata sengketa kepemilikan lahan di kawasan Jimbaran dengan Penggugat Made Darma.
Sebagai hakim, tentu saat bertugas ada prosedur dan etik yang berlaku dan harus dia jalankan. Itu semua dalam sidang perdata tersebut sudah dilakukan.
Dia juga tak melarang atau membatasi warga negara untuk melaporkan dirinya ke KY. Sebab, itu merupakan hak semua warga negara.
"Laporan itu bisa-bisa saja, tapi juga di lihat laporan itu menyangkut etik, bukan masalah pertimbangan hukum. Karena pertimbangan hukum yang menilai hanya upaya hukum," paparnya kepada awak media, Kamis 24 Agustus 2023.
"Kalau masalah pertimbangan hukum mau di masukin berarti subyektif menilai dari satu sisi pelapor tanpa melindungi hak pihak lain," imbuhnya.
Sebelumnya, pengacara Tergugat yakni Harman Idris Hasibuan, SH mengaku telah melaporkan KPN Denpasar ke KY. Sebab, dinilai KPN Denpasar saat memimpin sidang perdata dinilai condong berpihak.
"Di pengadilan dan kepolisian, lurah itu sudah menegaskan bahwa surat itu palsu. Tandatangan dan juga stempel, serta register palsu," katanya.
"Tanda tanyanya apa? Hakim yang mengetahui adanya dugaan surat itu palsu wajib melaporkan ke pihak kepolisian sesuai Pasal 183 IR," terangnya.
Faktanya, yang melaporkan dugaan surat palsu itu dilaporkan pihaknya selaku Tergugat.
Anehnya, malah kasus ini terus diperiksa oleh pihak hakim karena masih ada kasus pidana "Ini tanda tanya kita, mengapa hakim ini malah melawan hukum," tegasnya. Padahal, jika merujuk Pasal 29 AB sebagai berikut:
"Selama dalam proses tuntutan pidana, ditundalah tuntutan perdata mengenai ganti rugi yang sedang ditangani oleh hakim perdata dengan tidak mengurangi cara-cara pencegahan yang diperkenankan oleh Undang-Undang." Artinya, harusnya hakim tidak melanjutkan proses tersebut karena kasus ini masih masuk ranah pidana. ***
Baca Juga: Dinilai Melawan Hukum, KPN Denpasar Dilaporkan ke KY