Dinilai Melawan Hukum, KPN Denpasar Dilaporkan ke KY

Suara Denpasar | Suara.com

Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:08 WIB
Dinilai Melawan Hukum, KPN Denpasar Dilaporkan ke KY
Potret Harmaini Idris Hasibuan (tengah) saat menggelar jumpa pers di Denpasar (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - I Nyoman Wiguna, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dilaporkan ke Komisi Yudisial karena dinilai memihak dalam persidangan dengan Penggugat Made Darma dan kawan-kawan.

Melihat berat sebelahnya hakim dalam sidang tersebut, akhirnya pihak Tergugat-I Made Tarip Widharta melaporkan kasus ini ke KY.

Hal ini diperkuat dengan berbagai bukti yang terungkap dalam fakta persidangan.

Contohnya seperti diungkapkan oleh Pengacara Tergugat yakni Harman Idris Hasibuan, SH.

Di mana, dalam peradilan hakim sudah memeriksa lurah yang memastikan surat itu adalah palsu.

"Di pengadilan dan kepolisian, lurah itu sudah menegaskan bahwa surat itu palsu. Tandatangan dan juga stempel, serta register palsu," katanya.

"Tanda tanyanya apa? Hakim yang mengetahui adanya dugaan surat itu palsu wajib melaporkan ke pihak kepolisian sesuai Pasal 183 IR," terangnya.

Faktanya, yang melaporkan dugaan surat palsu itu dilaporkan pihaknya selaku Tergugat.

Anehnya, malah kasus ini terus diperiksa oleh pihak hakim karena masih ada kasus pidana "Ini tanda tanya kita, mengapa hakim ini malah melawan hukum," tegasnya.

Padahal, jika merujuk Pasal 29 AB sebagai berikut: "Selama dalam proses tuntutan pidana, ditundalah tuntutan perdata mengenai ganti rugi yang sedang ditangani oleh hakim perdata dengan tidak mengurangi cara-cara pencegahan yang diperkenankan oleh Undangundang.". Artinya, harusnya hakim tidak melanjutkan proses tersebut karena kasus ini masih masuk ranah pidana. 

Untuk diketahui, I Made Dharma SH dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan membuat surat palsu dan penggelapan asal usul orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan 277 KUHP. Ia dilaporkan oleh I Made Tarip Widharta dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/208/IV/2023/SPKT/POLDA BALI, tanggal 19 April 2023.

Harmaini Idris Hasinuan SH menjelaskan kasus ini berawal dari Made Dharma dan kawan – kawan menggugat Made Tarip yang isi gugatannya menyatakan bahwa mereka adalah sebagai ahli waris yang sah daripada I Riyeg (alm), dari I Wayan Sadra (alm) selaku pewaris yang garis keturunannya bukan berdasarkan darah (purusa).

Tetapi akibat adanya perkawinan nyentana antara neneknya Ni Rumpeng (alm) dengan kakeknya Made Tarip, I Riyeg (alm).

Sehingga tanah objek sengketa dalam perkara a quo diklaim menjadi milik para penggugat.

Dikatakan Hasibuan, menurut penggugat, bukti kepemilikan atas tanah – tanah I Wayan Riyeg (alm) dan I Wayan Sadra (alm) yang berasal dari I Wayan Selungkih (alm) dapat dibuktikan melalui surat keterangan nomor 470/101/PEM, tanggal 4 Agustus 2022 yang dibuat oleh Kantor Kelurahan Jimbaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Viral Pemindahan Patung Bung Karno ke Gudang, Begini Penjelasan Polda Bali

Viral Pemindahan Patung Bung Karno ke Gudang, Begini Penjelasan Polda Bali

| Kamis, 24 Agustus 2023 | 11:53 WIB

Direktur PT PSI Ditantang Duel Perwira Polda Bali

Direktur PT PSI Ditantang Duel Perwira Polda Bali

| Kamis, 24 Agustus 2023 | 11:46 WIB

Terkini

Kapan Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2026? Cek Jadwalnya

Kapan Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2026? Cek Jadwalnya

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:15 WIB

28 Kode Redeem FC Mobile 22 Maret 2026: Kunci Jawaban Kuis Hari 3 dan Trik Gacha Draft Mewah

28 Kode Redeem FC Mobile 22 Maret 2026: Kunci Jawaban Kuis Hari 3 dan Trik Gacha Draft Mewah

Tekno | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:11 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Pariwisata Hiburan Naik Kelas, Pengalaman Event Kini Serba Terintegrasi

Pariwisata Hiburan Naik Kelas, Pengalaman Event Kini Serba Terintegrasi

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:52 WIB

6 HP Rp2 Jutaan yang Awet Jangka Panjang, Performa Ciamik Fitur Lengkap!

6 HP Rp2 Jutaan yang Awet Jangka Panjang, Performa Ciamik Fitur Lengkap!

Tekno | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:52 WIB

Gentayangan karya Intan Paramaditha: Menjadi "Cewek Bandel" di Balik Pilihan Sulit

Gentayangan karya Intan Paramaditha: Menjadi "Cewek Bandel" di Balik Pilihan Sulit

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:40 WIB

Duel Karbo Lebaran: Ketupat vs Nasi, Siapa yang Paling Bikin Gula Darah Meroket?

Duel Karbo Lebaran: Ketupat vs Nasi, Siapa yang Paling Bikin Gula Darah Meroket?

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:20 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga

6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:04 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB