Suara Denpasar - Beredar video pendek yang dibagikan akun TikTok @Anti Zeus yang menuding Yayuk Agustini Lessy, yang merupakan Anggota DPRD Badung dari PDI Perjuangan menjalankan sejumlah bisnis ilegal di Bali.
Bukan hanya itu, dalam video di media sosial tersebut menyatakan sang suami Andre Liembono atau Andre Sakura juga masuk DPO Mabes Polri sebagai otak judi online di Bali.
"Bu Mega tolong pecat anggota DPRD ini," begitu keterangan dalam video TikTok tersebut. Tak hanya itu, akun TikTok @ Anti Zeus juga menjelaskan bahwa selama ini Yayuk Agustini juga menjalankan beberapa bisnis ilegal di Bali.
Dia tercatat sebagai pemilik Facebar yang kabarnya menjadi tempat pesta narkoba teman-teman suaminya.
Dia juga dalam keterangan narator menjalankan bisnis miras ilegal dengan harga tinggi di Bali.
Untuk itu, lagi-lagi akun TikTok @Anti Zeus kembali memohon kepada Ketua Umum PDIP untuk memecat Yayuk Agustini sebagai anggota DPRD Badung.
Apalagi, kabarnya Andre Sakura mulai mendekati petinggi di Bali termasuk Gubernur Bali Pak Yan Koster.
Namun sayang, dari tudingan di video tersebut hanya berisi potongan foto tempat usaha, Yayuk Agustini, dan Andre Sakura.
Tidak ada foto yang menyatakan bahwa Yayuk Agustini menjual minuman keras ilegal maupun masuknya Andre Sakura sebagai DPO dari Mabes Polri.
Baca Juga: Pantai Kuta Kotor, Wayan Koster Beri Giri Prasta Nilai 6
Dengan begitu, bisa dikatakan informasi di akun TikTok ini misleading atau menyesatkan karena tidak ada bukti yang jelas.
Selain itu, dari beberapa sumber di dapat informasi bahwa Yayuk Agustini memang seorang pengusaha dan juga aktif dalam berbagai kegiatan sosial.
Dia menjadi direktur di CV. Cahaya Bintang Cemerlang, CV. Cahaya Bintang Abadi, CV. Cahaya Bintang Makmur, CV. Cahaya Bintang Jaya, dan PT. Dewata Kristal Abadi.
Yayuk Agustin Lessy juga owner Grand Erawan Apartemen di Jalan Dewi Sri, Kuta, dan klub hiburan malam terkenal di Seminyak bernama Facebar.
Di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang melanda beberapa waktu lalu, Yayuk Agustin menunjukkan kepedulian dan keterlibatannya dalam membantu masyarakat.
Berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, harga Yayuk mencapai Rp 200 miliar atau tepatnya Rp 206.784.152.261. Dia menjadi anggota DPRD terkaya di Bali. ***