Suara Denpasar - Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengingatkan jajaran Kejaksaan Tinggi Bali di bawah Kajati DR.R. Narendra Jatna, S.H.,L.L.M., untuk jangan terkesan memperlambat penyelesaian perkara dugaan Korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana. Sebab, ini tentu terkait dengan kepastian hukum dan wibawa kejaksaan.
Di mana diketahui, sejak penetapan tersangka awal pada Februari 2023 atau sudah jalan tujuh bulan. Perkara ini belum juga masuk ranah peradilan.
"Harus mengambil sikap (Kajati Bali), jangan digantung-gantung seperti itu, ini kasus kecil" ingat dia kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Bali ketika dikonfirmasi, Jumat 8 September 2023.
Kabarnya Jaksa Agung ST Burhanuddin juga selalu mengingatkan semua jajarannya untuk bisa menuntaskan perkara dengan cepat.
Begitu juga dalam kasus dugaan Korupsi SPI Unud yang sudah sempat maju praperadilan tersebut. Di mana, penyidik Kejati Bali dimenangkan dalam praperadilan dan kasus pun berlanjut.
Tentu, dengan menangnya penyidik Kejati Bali dalam peradilan, masyarakat dan aktivis anti korupsi menunggu langkah dari Kejati Bali agar segera bisa membawa kasus ini ke tanah peradilan.
Untuk diketahui, kasus SPI pada Universitas Udayana memang mendapat sorotan banyak pihak. Sebab, penanganan yang terkesan kencang di awal dan menyeret nama Rektor Unud Prof. Antara sebagai tersangka, tiba-tiba berjalan lamban.
Lambannya penanganan perkara ini menurut analisa banyak pihak terjadi setelah adanya pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. ***
Baca Juga: Kapuspenkum: Kejagung Pasti Supervisi, Jika Kasus SPI Unud Berlarut-larut