Sidang Dugaan Korupsi Mantan Kajari Buleleng di Bali, Direktur CV Aneka Ilmu Ditahan di Kerobokan

Suara Denpasar

Jum'at, 22 September 2023 | 08:13 WIB
Sidang Dugaan Korupsi Mantan Kajari Buleleng di Bali, Direktur CV Aneka Ilmu Ditahan di Kerobokan
Haji Suwanto, Direktur CV Aneka Ilmu (rompi orange) (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Haji Suwanto, Direktur CV Aneka Ilmu yang terjerat kasus dugaan korupsi bersama mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi yang ditahan di Rumah Tahanan Negara Kejari Jakarta Selatan akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Pelimpahan tersangka itu berlangsung Kamis sore, 21 September 2023. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Suwanto kepada Tim Penuntut Umum pada Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Buleleng bertempat di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali yang Diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng Bersama Kasi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali.

Suwanto merupakan Direktur sekaligus pemilik CV. Aneka Ilmu didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri dalam hal ini Fahrur Rozi, dengan maksud  supaya pegawai negeri tersebut berbuat.

Atau tidak berbuat  sesuatu dalam jabatannya maupun diluar kewajibannya atau memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2019.

Tersangka disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah  Undang-Undang RI Nomor 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka di tahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan," terang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo di dampingi Kasipenkum Putu Agus Eka Sabana.

Pertimbangan serah terima kasus ini dengan pertimbangan efektifitas mengingat pelimpahan dan persidangan kasus tersebut akan dilakukan di pengadilan tipikor pada PN Denpasar.

Sedangkan peran mantan Kajari Buleleng yang diduga telah menerima sejumlah uang dari Tahun 2006 hingga 2019 dari CV Aneka Ilmu yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku dengan total penerimaan fee sejumlah Rp 24.499.474.500.

Modus yang digunakan tersangka Fahrur Rozi dalam kasus ini yakni awalnya memberikan pinjaman modal usaha kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp 13,5 miliar. Diduga pinjaman itu adalah  modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada tersangka FR.

baca juga

Tak hanya itu, tersangka kemudian menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak dinas pemerintahan daerah setempat, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya. Hal itu dilakukan ketika yang bersangkutan menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejati Bali Klaim Sudah Rampungkan Audit Eksternal Kasus SPI Unud

Kejati Bali Klaim Sudah Rampungkan Audit Eksternal Kasus SPI Unud

Denpasar | Senin, 11 September 2023 | 11:27 WIB

Kejaksaan Agung Warning Kajati Bali: Jangan Gantung Kasus SPI Unud, Ini Kasus Kecil

Kejaksaan Agung Warning Kajati Bali: Jangan Gantung Kasus SPI Unud, Ini Kasus Kecil

Denpasar | Jum'at, 08 September 2023 | 20:37 WIB

Terkini

50 Ribu Warga Tasikmalaya Terdampak Kekeringan

50 Ribu Warga Tasikmalaya Terdampak Kekeringan

Foto | Sabtu, 12 September 2026 | 09:00 WIB

7 Kandungan Skincare untuk Menghilangkan Bekas Jerawat PIH

7 Kandungan Skincare untuk Menghilangkan Bekas Jerawat PIH

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 08:59 WIB

Kembangkan Kasus Bekasi, KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polisi Yayat Sudrajat

Kembangkan Kasus Bekasi, KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polisi Yayat Sudrajat

News | Sabtu, 12 September 2026 | 08:52 WIB

Indonesia Sports Awards 2026: Kemenpora Anugrahi Djarum Foundation Sports Industry of The Year 2026

Indonesia Sports Awards 2026: Kemenpora Anugrahi Djarum Foundation Sports Industry of The Year 2026

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 08:45 WIB

Keistimewaan Weton Sabtu Pahing, Neptu Tertinggi 18 Menurut Primbon Jawa

Keistimewaan Weton Sabtu Pahing, Neptu Tertinggi 18 Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 08:25 WIB

Negara Ring of Fire, Mengapa Anggaran Bencana Masih Seperti Lelucon?

Negara Ring of Fire, Mengapa Anggaran Bencana Masih Seperti Lelucon?

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 08:24 WIB

Invasi Mobil China Makin Masif, Pemasok Otomotif Eropa Minta Perlindungan

Invasi Mobil China Makin Masif, Pemasok Otomotif Eropa Minta Perlindungan

Otomotif | Sabtu, 12 September 2026 | 08:21 WIB

Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama

Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama

Jawa Tengah | Sabtu, 12 September 2026 | 08:17 WIB

Contoh Energi Alternatif dan Pemanfaatannya dalam Kehidupan Sehari-hari

Contoh Energi Alternatif dan Pemanfaatannya dalam Kehidupan Sehari-hari

News | Sabtu, 12 September 2026 | 08:05 WIB

Karhutla Siak Capai 273 Hektare, Keterbatasan Anggaran Jadi Tantangan

Karhutla Siak Capai 273 Hektare, Keterbatasan Anggaran Jadi Tantangan

Riau | Sabtu, 12 September 2026 | 08:04 WIB

×