Saking adikuasanya, Dewan Pembina seperti "Tuhan". Dia menentukan hidup-matinya PSI. Dalam Pasal 31 diatur tentang pembubaran partai,
"Partai hanya dapat dibubarkan oleh Sidang Dewan Pembina melalui Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu," ayat 1.
"Dalam keadaan Kongres Luar Biasa tidak dapat diselenggarakan, maka Dewan Pembina dapat membubarkan partai melalui sebuah surat keputusan Dewan Pembina," begitu ayat 3.
Kaesang tidak bisa membubarkan PSI. Anggota PSI tak punya kuasa. Karena Kongres PSI tidak memberi wewenang untuk itu. Hanya Dewan Pembina lah yang bisa membubarkan PSI.
Seperti disebut di atas, Anggota Dewan Pembina bisa mengangkat seseorang jadi anggota Dewan Pembina. Giring Ganesha dan Isyana Bagoes Oka yang bukan pendiri, adalah contohnya.
Dikabarkan Giring Ganesha menangis haru setelah didapuk sebagai anggota Dewan Pembina. Layaknya di sebuah perusahaan, Giring mendapat hadiah "saham kosong" dari pemilik modal lainnya. Seumur hidup pula.
Apabila mengamati sepintas, organisasi PSI memang seperti sebuah perusahaan. Dewan Pembina adalah para pemilik perusahaan itu. Dia yang menentukan secara mutlak jalannya perusahaan, mendirikan, atau mematikannya. Juga menentukan direksinya, bahkan memecat mereka yang tak sejalan.
Apakah AD/ ART bisa diubah oleh Kaesang atau anggota PSI lainnya? Menurut AD/ ART PSI, tidak ada ruang untuk itu.
"Perubahan AD/ART ini dapat dilakukan atas permintaan Dewan Pembina," begitu kata Pasal 34 AD PSI.
Baca Juga: Ditanya Alasan Pilih Jadi Wali Kota Depok, Kaesang Pangarep Akui Bingung: Saya Sendiri Gak Tahu
Dilihat dari website PSI dan KPU, anggota Dewan Pembina PSI adalah sebagai ketua Dewan Pembina Jeffrie Geovanie, mantan politikus PAN-Golkar-Nasdem, dan pengusaha yang pernah menjadi petinggi di grup Bank Artha Graha milik taipan Tommy Winata.
Sebagai wakil ketua Dewan Pembina Grace Nathalie. Mantan presenter TV. Selanjutnya, sebagai sekretaris Dewan Pembina Raja Julie Antoni, Wakil Menteri ATR. Saat ini didapuk mendampingi Kaesang sebagai Sekjen.
Selanjutnya, anggota Dewan Pembina adalah Sunny Tanuwidjaja, yang muncul namanya dalam kasus suap perizinan reklamasi Teluk Jakarta di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sunny disebut sepupu dari istri Franky Wijaya. Franky merupakan anak pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja.
Kaesang, Megawati, dan Persis Solo
Kekuasaan Kaesang Pangarep sebagai ketum DPP PSI juga tidak akan sama dengan yang dimiliki Ketum DPP PDIP, Megawati. Megawati memiliki kekuasaan yang luar biasa luas karena Kongres memberikan mandat. Di antaranya menentukan capres/ cawapres, calon kepala daerah, dan bebas memecat anggota tanpa perlu meminta persetujuan dari pihak lain. Kaesang tak punya kekuasaan seperti itu.
Sebab, menurut AD/ART PSI sudah jelas bahwa ketum PSI, termasuk anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep hanyalah bawahan dari Dewan Pembina.