Suara Denpasar - Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep resmi jadi anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sabtu (24/9/2023). Dua hari kemudian, Kaesang menjadi ketua umum atau Ketum PSI. Akan tetapi, dia tidak akan punya otoritas kekuasaan seperti Megawati atau dia sebagai Dirut Persis Solo.
Jabatan Ketum PSI tidak sama dengan ketum di partai lain. Jabatan ketum PSI terbatas. Ada yang lebih berkuasa dibandingkan seorang Ketum.
Bukan hanya ketum PSI, Kongres PSI juga kalah kuasa dari lembaga super elit ini. Di PSI, otoritas tertinggi partai adalah Dewan Pembina. Itu yang diatur dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PSI.
"Struktur Partai terdiri dari: 1. Dewan Pembina sebagai pemegang otoritas tertinggi Partai," demikian pasal 14 dalam AD PSI dikutip dari laman PSI, Selasa (26/9/2023).
Menurut AD PSI Pasal 14 Ayat 5, DPP yang kini dipegang Kaesang Pangarep hanyalah jabatan eksekutif partai tingkat nasional.
Dalam Pasal 16 BAB VII tentang Dewan Pembina, terlihat sangat jelas bahwa kekuasaan Dewan Pembina seperti raja. Tapi bukan raja tunggal, melainkan semacam presidium, yang terdiri dari segelintir orang.
Kekuasaan Dewan Pembina mutlak, tidak bisa dibantah. Ketum PSI, Kaesang Pangarep juga tidak bisa melawan kekuasaan Dewan Pembina.
"Dewan Pembina adalah pengambil keputusan tertinggi Partai Solidaritas Indonesia," lanjut PSI dalam AD Pasal 16 ayat (1).
Ayat-ayat selanjutnya menjelaskan bahwa Dewan Pembina terdiri dari ketua dan sekretaris, ditambah anggota-anggota.
Baca Juga: Ditanya Alasan Pilih Jadi Wali Kota Depok, Kaesang Pangarep Akui Bingung: Saya Sendiri Gak Tahu
"Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Pembina adalah individu-individu yang merupakan pendiri Partai awal
dan atau dianggap berjasa dalam mewujudkan visi dan misi Partai," tulis AD PSI Pasal 16 Ayat 3.
Hebatnya lagi pada ayat berikutnya disebutkan bahwa keanggotaan Dewan Pembina berkedudukan hukum tetap dan permanen seumur hidup, kecuali jika yang bersangkutan mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Dewan Pembina memiliki kewenangan untuk memutuskan, menyetujui, membatalkan seluruh kebijakan PSI di semua jenjang struktur partai. Artinya, jika kebijakan Kaesang Pangarep membuat Dewan Pembina tidak berkenan, maka bisa dibatalkan.
Lebih lanjut, Dewan Pembina juga bisa overlaping dengan Ketum PSI. Selain menginterupsi kebijakan, Dewan Pembina memiliki wewenang memberi sanksi kepada anggota yang dianggap melanggar AD/ART PSI atau karena tindakan indisipliner lainnya.
"Keputusan Dewan Pembina bersifat final dalam internal Partai," demikian tertulis dalam Pasal 16 Ayat 10.
"Pengambil keputusan tertinggi partai adalah Dewan Pembina," lanjutnya dalam Pasal 28 AD PSI.
Saking adikuasanya, Dewan Pembina seperti "Tuhan". Dia menentukan hidup-matinya PSI. Dalam Pasal 31 diatur tentang pembubaran partai,
"Partai hanya dapat dibubarkan oleh Sidang Dewan Pembina melalui Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu," ayat 1.
"Dalam keadaan Kongres Luar Biasa tidak dapat diselenggarakan, maka Dewan Pembina dapat membubarkan partai melalui sebuah surat keputusan Dewan Pembina," begitu ayat 3.
Kaesang tidak bisa membubarkan PSI. Anggota PSI tak punya kuasa. Karena Kongres PSI tidak memberi wewenang untuk itu. Hanya Dewan Pembina lah yang bisa membubarkan PSI.
Seperti disebut di atas, Anggota Dewan Pembina bisa mengangkat seseorang jadi anggota Dewan Pembina. Giring Ganesha dan Isyana Bagoes Oka yang bukan pendiri, adalah contohnya.
Dikabarkan Giring Ganesha menangis haru setelah didapuk sebagai anggota Dewan Pembina. Layaknya di sebuah perusahaan, Giring mendapat hadiah "saham kosong" dari pemilik modal lainnya. Seumur hidup pula.
Apabila mengamati sepintas, organisasi PSI memang seperti sebuah perusahaan. Dewan Pembina adalah para pemilik perusahaan itu. Dia yang menentukan secara mutlak jalannya perusahaan, mendirikan, atau mematikannya. Juga menentukan direksinya, bahkan memecat mereka yang tak sejalan.
Apakah AD/ ART bisa diubah oleh Kaesang atau anggota PSI lainnya? Menurut AD/ ART PSI, tidak ada ruang untuk itu.
"Perubahan AD/ART ini dapat dilakukan atas permintaan Dewan Pembina," begitu kata Pasal 34 AD PSI.
Dilihat dari website PSI dan KPU, anggota Dewan Pembina PSI adalah sebagai ketua Dewan Pembina Jeffrie Geovanie, mantan politikus PAN-Golkar-Nasdem, dan pengusaha yang pernah menjadi petinggi di grup Bank Artha Graha milik taipan Tommy Winata.
Sebagai wakil ketua Dewan Pembina Grace Nathalie. Mantan presenter TV. Selanjutnya, sebagai sekretaris Dewan Pembina Raja Julie Antoni, Wakil Menteri ATR. Saat ini didapuk mendampingi Kaesang sebagai Sekjen.
Selanjutnya, anggota Dewan Pembina adalah Sunny Tanuwidjaja, yang muncul namanya dalam kasus suap perizinan reklamasi Teluk Jakarta di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sunny disebut sepupu dari istri Franky Wijaya. Franky merupakan anak pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja.
Kaesang, Megawati, dan Persis Solo
Kekuasaan Kaesang Pangarep sebagai ketum DPP PSI juga tidak akan sama dengan yang dimiliki Ketum DPP PDIP, Megawati. Megawati memiliki kekuasaan yang luar biasa luas karena Kongres memberikan mandat. Di antaranya menentukan capres/ cawapres, calon kepala daerah, dan bebas memecat anggota tanpa perlu meminta persetujuan dari pihak lain. Kaesang tak punya kekuasaan seperti itu.
Sebab, menurut AD/ART PSI sudah jelas bahwa ketum PSI, termasuk anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep hanyalah bawahan dari Dewan Pembina.
Tapi, Megawati sejatinya tidak lebih berkuasa daripada Dewan Pembina PSI. Sebab, Dewan Pembina PSI setara dengan Kongres PDIP. Megawati punya kekuasaan sebesar itu karena Kongres yang menghendaki.
Dan Kongres adalah kekuasaan tertinggi di PDIP atau banyak partai lain. Di PSI, kekuasaan tertinggi bukan Kongres, melainkan segelintir anggota Dewan Pembina.
Jadi, sepintas PSI mirip seperti perusahaan swasta. Anggota Dewan Pembina adalah para pemilik modal atau pemilik perusahaan. Para pemilik saham ini dapat memberikan "saham kosong" kepada orang-orang yang dianggap berjasa bagi PSI.
Kelak, Kaesang, jika dianggap berjasa meski bukan pendiri partai ini, bisa menikmati previlege seperti Giring dan Isyana, sebagai anggota Dewan Pembina. Yang sangat berkuasa dan berlaku seumur hidup.
Layaknya pemilik perusahaan, dia bisa semaunya terhadap perusahaannya. Bisa menggelar RUPS atau RUPS luar biasa, seperti menunjuk atau memecat direksi. Juga bisa bersama-sama membubarkan perusahaannya, sama seperti Dewan Pembina membubarkan PSI.
Andai Kaesang sebagai ketum PSI diibaratkan sebagai direktur utama (Dirut) perusahaan, juga tidak memiliki kekuasaan sebesar di Persis Solo. Sebab, di Persis Solo, selain menjadi Dirut, suami Erina Gudono ini merupakan salah satu pemegang saham, bersama Kevin Nugroho dan Erick Thohir serta lainnya. (*)