Suara Denpasar - Pemprov Bali mengantisipasi virus Nipah dengan memperketat pintu masuk Bandara Ngurah Rai.
Di kesempatan ini, Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya secara resmi membubarkan Satgas Covid-19 melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 840/04-G/HK/2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Bali No 274/01-C/ HK/2020.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, I Made Rentin menjelaskan, pembubaran itu didasarkan pada beberapa hal. Diantaranya Covid-19 sudah berstatus pandemi endemi, kemudian imun masyarakat Bali dinilai sudah tinggi.
Namun demikian, Rentin mengimbau agar masyarakat Bali tetap menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) untuk mengantisipasi potensi virus lainnya.
"Masyarakat harus tetap terapkan PHBS, tidak hanya sebatas dalam menghadapi Covid-19, berbagai ancaman potensi penyakit lainnya masih mengintai kita," kata Rentin kepada Suara Denpasar melalui telepon seluler, Rabu (4/10/2023).
Salah yang sedang dalam antisipasi Pemerintah Provinsi Bali adalah viris Nipah. Virus Nipah masuk dalam genus Henipavirus, sekelompok dengan virus Langya dan virus Hendra, yang juga menyerang hewan dan bisa menular ke manusia.
Hewan yang menjadi pembawa pertama virus ini adalah kelelawar buah yang termasuk dalam famili Pteropodidae. Saat ini Virus Nipah saat ini sedang menyerang negara India.
Untuk mengantisipasi masuknya virus Nipah masuk ke Bali, Rentin mengatakan Pemprov Bali saat ini memperketat pintu masuk Bali.
"Terakhir ada jenis penyakit Nipah yang bisa berpotensi menyebar ke Indonesia bahkan Bali, oleh karena itu kami perketat pintu masuk Bali di Bandara Internasional Ngurah Rai, terutama di pintu masuk kedatangan internasional," tutupnya. (*/Dinda)
Baca Juga: Karangasem Dapat Suntikan Dana Sebesar Rp84 Miliar Dari Pemprov Bali, Untuk Apa?