Suara Denpasar - Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial BJC (Lk/54) yang baru saja bebas dari bui dan langsung dideportasi.
Sebelumnya BJC ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan karena kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Ia baru saja dibebaskan pada Rabu (4/10) pagi, dan langsung dideportasi pada malamnya.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra mengatakan BJC diserahterimakan dari Lapas Kelas IIA Kerobokan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk proses pendeportasian pada 4 Oktober 2023.
"BJC dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Batik Air (Denpasar-Sydney) pada Rabu 4 Oktober 2023 malam hari," terang Suhendra kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Suhendra menjelaskan, BJC dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yaitu pendeportasian dan penangkalan.
"Terhadap yang bersangkutan (BJC) kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan kami cantumkan dalam daftar penangkalan," tandas Suhendra.